Sekjen Golkar Minta Publik Tak Hakimi Setya Novanto
Ia mengatakan, Golkar menghormati sepenuhnya proses hukum terhadap Novanto yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham meminta masyarakat tidak menghakimi dalam menyikapi penetapan Ketua Umum Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
"Kami tentu menginginkan dan mengharap kepada kita semuanya agar tetap menghargai asas praduga tidak bersalah kepada Bung Setya Novanto," kata Idrus di kediaman Novanto, Jumat (10/11/2017).
Ia mengatakan, Golkar menghormati sepenuhnya proses hukum terhadap Novanto yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menambahkan, sudah sepantasnya KPK melanjutkan proses hukum berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
Baca: KPK Belum Berencana Tahan Setya Novanto
Saat ditanya lagi soal langkah hukum yang akan ditempuh Novanto, Idrus mengatakan pertanyaan tersebut akan dijawan oleh kuasa hukumnya.
"Bung Setya Novanto tetap melakukan satu langkah-langkah pengabdian baik di partai tentu maupun di kegiatan kegiatan kemasyarakatan lainnya sementara di internal Partai Golkar," kata dia lagi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka.
Ketua Umum Partai Golkar itu kembali dijerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Baca: Wasekjen Golkar: Belum Diperiksa, kok Tiba-tiba Setya Novanto Dinyatakan Tersangka Lagi?
Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Pengumuman penetapan Novanto sebagai tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," kata Saut.
Dalam kasus ini, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam penetapan tersangka sebelumnya, KPK menduga Novanto terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Penulis: Rakhmat Nur Hakim
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Golkar Minta Publik Tak Hakimi Novanto
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.