Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Setya Novanto Kembali Jadi Tersangka, Ini Penjelasan KPK

Penetapan status tersebut secara resmi diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Jumat (10/11/2017).

Tribun X Baca tanpa iklan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK kembali menetapkan Setya Novanto atau SN sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP.

Penetapan status tersebut secara resmi diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Jumat (10/11/2017).

Sebelumnya, lanjut dia, KPK melakukan gelar perkara pada 28 Oktober 2017. Sedangkan, sprindik diterbitkan untuk tersangka SN, 31 Oktober 2017.

Ia menjelaskan SN selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama Anang, Andi, Irman dan Sugiharto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sindiri dan orang lain atau korporasi.

Kemudian, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri.

Oleh penyidik, Setya Novanto dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebagai pemenuhan hak tersangka, diungkapkan Saut Situmorang, KPK telah mengantarkan surat SPDP pada Setya Novanto, 3 November 2017.

Surat itu diantar ke kediaman Setya Novanto, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ini adalah kali kedua Ketua DPR RI itu menyandang status tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

Sebelumnya Setya Novanto juga telah tersangka. Namun, status hukumnya gugur lantaran menang dalam gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas