Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TKI di Taiwan Menderita Radang Selaput Otak

Pemerintah memulangkan Eko Wahyu Saputro, seorang Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Taiwan karena menderita radang selaput otak.

Editor: Content Writer

Pemerintah memulangkan Eko Wahyu Saputro, seorang Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Taiwan karena menderita radang selaput otak.

TKI usia 22 tahun itu sebelumnya menjalani perawatan selama lima bulan disalah satu rumah sakit di Taiwan. Eko berasal dari Kampung Suka Mamur, Kecamatan Penawar Aji, kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Setelah kondisinya stabil, meski masih dalam kondisi koma, pihak rumah sakit mengizinkan dipulangkan ke Indonesia. Siang tadi, ia tiba di  bandara Soekarno Hatta dengan penerbangan China Airlnes, disambut pihak keluarga dan perwakilan Kementrian Ketenagakerjaan.

“Selanjutnya Eko akan menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati,” kata Oscar Abdurachman, perwakilan  dari Direktorat Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kemnaker yang hingga Jumat malam, 10 November 2017 masih mengurus di RS Polri.

“Alhamdulillah anak kami, bisa pulang ke tanah air. Terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu. Saya tak bisa membalasnya. Biarlah Allah yang membalas kebaikan semuanya,"  kata Rifni Malik, ibunda Eko.

kemenaker

Sebelumnya, ayah Eko, Suyitno melalu pesan WhatsApp meminta  kepada Menaker M. Hanif  Dhakiri  untuk menfasilitasi kepulangan anaknya yang tengah bekerja di Taiwan kembali ke Indonesia. Sebagai buruh tani, tentu dia tak mampu memulangkan anaknya.

Atas permintaan tersebut, Menteri Hanif memerintahkan jajarannya untuk segera memulangkan Eko. Proses pemulangan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Kamar Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taiwan.

Berita Rekomendasi

Menurut Oscar, selain instruksi menteri, pihaknya juga menerima Brafax KDEI Nomor 08132/TK/KDEI/VIII/2017 tanggal 31 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Kepala KDEI Taipe Robert J. Bintaryo tentang rencana pemulangan untuk Eko.

Sementara itu, Erika Dirut PT Pandu Abdi Pertiwi yang merupakan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS)  menyebutkan, Eko mendaptkan asuransi dari Asuransi Mitra TKI biaya pengobatan dan perawatan telah dicairkan sebesar Rp. 39.967.532 dan digenapkan oleh PPTKIS menjadi Rp. 50 juta.

Sedangkan mengenai  biaya kepulangan Wahyu Eko Saputra sebesar Rp. 199 juta ditangani oleh PPTKIS dan agency di Taiwan.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas