TB Hasanuddin Berharap Pengganti Gatot Nurmantyo Berasal dari TNI AU
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengharapkan pengganti Gatot Nurmantyo berasal dari TNI Angkatan Udara.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif M Abdussalam
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo memasuki masa pensiun pada April 2018.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengharapkan pengganti Gatot Nurmantyo berasal dari TNI Angkatan Udara.
TB Hasanuddin mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, ada klausul yang menyatakan supaya tercipta kesetaraan dan integrasi antara TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Udara, dan TNI Angkatan Laut, maka posisi Panglima TNI digilir dari tiga matra itu.
"Kalau kita lihat sekarang Gatot Nurmantyo, sebelumnya Moeldoko, dua-duanya Angkatan Darat. Sebelum itu ada Agus Suhartono dari Angkatan Laut, sebelumnya lagi Djoko Santoso dari Angkatan Darat. Maka, seharusnya pengganti Gatot ini adalah dari Angkatan Udara," katanya di Bandung, Sabtu (11/11/2017).
Baca: Di Kampung Kumendaman, Tidak Melayani Penjualan Rokok kepada Anak di Bawah Usia 18 Tahun
Sebelumnya, Panglima TNI dari Angkatan Udara adalah Marsekal TNI Djoko Suyanto, sebelum diganti oleh Jenderal TNI Djoko Santoso pada 28 Desember 2007.
Panglima TNI sebelumnya adalah Endriartono Sutarto yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2006, dan Laksamana TNI Widodo Adi Sutjipto yang selesai tugas pada 7 Juni 2002.
Mengenai pengganti Gatot Nurmantyo, kata TB Hasanuddin, haruslah perwira TNI aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatannya, dalam hal ini diharapkan dari Angkatan Udara.
"Menurut hemat saya, kemarin tidak digilir, sebagai penggantinya sekarang kita harap ada penggiliran," katanya.
Baca: Gembong Rampok Paling Dicari Akhirnya Ditembak Mati
Jika didasarkan kepada masa baktinya, Gatot Nurmantyo selesai tugas pada Maret 2018 dan pada 1 April 2018 sudah memasuki masa pensiun.
Namun katanya, penentuan jabatan Panglima TNI adalah hak prerogatif Presiden sehingga bisa saja penggantian Panglima TNI dilakukan sebelum masa pensiunnya.
"Mau dalam waktu dekat atau menunggu sampai pensiun dan sebagainya, harus dipertimbangkan berbagai hal. Misal dalam waktu dekat ada tugas-tugas padat dan serius, contohnya menangani pilkada pada 2018, butuh lebih banyak persiapan. Panglima baru lebih awal, lebih bagus," katanya.
Panglima TNI, kata dia, diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI. Tentunya semua diatur dalam peraturan perundangan UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI.
"Banyak dipertanyakan, kalau Panglina TNI apakah harus tunggu pensiun atau tidak. Sebelum pensiun boleh, saat pensiun boleh, itu kewenangan hak prerogatif Presiden. Menurut Undang-Undang begitu," kata TB Hasanuddin.