JAMAN: Golkar Punya Pengaruh Besar dalam Pilpres 2019
Partai politik atau koalisi partai politik yang ingin mencalonkan presiden dan wakil presiden harus memiliki minimal 20 persen kursi DPR.
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Terdapat beberapa isu krusial yang sempat membuat pembahasan mengenai UU ini mengalami kebuntuan, yakni presidential threshold sebesar 20 hingga 25 persen dan Parliamentary Threshold 4 persen.
Dengan presidential threshold 20 hingga 25 persen, partai politik atau koalisi partai politik yang ingin mencalonkan presiden dan wakil presiden harus memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah secara nasional dalam pemilu sebelumnya.
Selain itu, untuk bisa mendudukkan kadernya sebagai anggota dewan, partai politik harus mendapatkan perolehan suara 4 persen.
Baca: Lagi-lagi Setya Novanto Tak Penuhi Panggilan KPK, Alasannya Harus Izin Presiden
Dengan ketentuan seperti ini, Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) menilai bahwa salah satu partai politik yang mempunyai posisi cukup signifikan pada pemilu 2019 adalah Partai Golongan Karya (Golkar).
Pasalnya, dalam pemilu sebelumnya Golkar sudah mendapatkan 14,75 persen perolehan suara nasional dan menempati posisi kedua setelah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P).
"Pemilu 2019 nanti, posisi Golkar memang cukup signifikan sebagai parpol penentu dalam presidential threshold yang sudah ditetapkan," terang Ketua Umum JAMAN Iwan Dwi Laksono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (12/11/2017).
Dalam pemilu 2019 nanti, Golkar sendiri menargetkan bisa memperoleh 16 persen suara nasional.
Sebelumnya Ketua DPP Golkar Roem Kono mengaku optimis partainya dapat memenangkan pemilu 2019.
Baca: Penetapan Tersangka Setya Novanto Tak Mengganggu Kinerja DPR
Pasalnya, dalam survey yang dilakukan oleh internal partai, Golkar sudah mendapatkan suara mencapai 12 persen.
Namun, menurut Iwan, hal itu tidak akan mudah untuk dicapai. Pasalnya, hampir seluruh parpol juga akan berjuang keras agar kadernya bisa duduk di parlemen dan menaikkan perolehan suara partai.
"Tidak serta merta Golkar akan mudah untuk menaikkan suaranya dan mendudukkan kadernya menjadi anggota dewan, persaingannya sangat ketat," tegasnya.
Dengan presidential threshold 20 sampai 25 persen, partai politik atau koalisi partai politik yang ingin mencalonkan presiden dan wakil presiden harus memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah secara nasional dalam pemilu sebelumnya.
Baca: Api Berkobar di SPBU Langsa Kota, Penyebabnya dari Rokok Oknum Komunitas Motor Gede
Selain itu, untuk bisa mendudukkan kadernya sebagai anggota dewan, partai politik harus mendapatkan perolehan suara 4 persen.
Ia juga mengingatkan bahwa pertarungan politik dalam pemilu 2019 nanti akan berlangsung sangat keras.
Masing-masing parpol akan berjuang keras agar lolos dari parlemen threshold.
"Jangan salah, pemilu 2019 nanti akan sangat keras, semua parpol berusaha untuk lolos dari ambang batas parlemen," kata Iwan.