Kapolri Tegur Seorang Jenderal Polisi yang Berani Terbitkan SPDP Pimpinan KPK
"Kapolri sudah menegur Dirtipidum Mabes Polri, Dirpidum Bareskrim Polri tentang SPDP ini, sudah menegur," ujar Syafruddin.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian menegur Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak.
Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin mengatakan, Kapolri menegur Herry lantaran penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
"Kapolri sudah menegur Dirtipidum Mabes Polri, Dirpidum Bareskrim Polri tentang SPDP ini, sudah menegur," ujar Syafruddin di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).
Syafruddin menerangkan, ia dan Kapolri tak dilaporkan oleh penyidik mengenai penerbitan SPDP.
"Kemudian, Kapolri dan saya ketika di Australia sudah menjelaskan tentang SPDP ini Kapolri tidak dilapori, karena memang tidak ada kewajiban untuk melaporkan kepada Kapolri," ujar Syafruddin.
Baca: Ingin Bahas Kasus Ketua KPK, Ormas Sayap Partai Golkar Gagal Temui Kapolri
SPDP berkaitan dengam kasus yang dilaporkan kuasa hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto pada 9 Oktober 2017 lalu. Terutama, setelah Keputusan Praperadilan yang menganggap status tersangka Setya tidak sah.
Agus dan Saut dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen serta penyalahgunaan wewenang. Satu di antaranya mengenai surat permintaan pencekalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sebelumnya, tim kuasa hukum menuduh KPK telah membuat dan menggunakan surat palsu, serta menyalahgunakan kewenangan. Polri juga telah menerbitkan SPDP untuk para pemimpin dan penyidik KPK.
Baca: Politisi PDIP: Pimpinan KPK Bukan Imun Terhadap Hukum
Surat ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak, pada Selasa (7/11/2017). Surat itu tercantum nama Agus Rahardjo dan Saut Situmorang sebagai terlapor.
Pasal yang dikenakan terhadap mereka adalah Pasal 263 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 serta Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang