Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Bantah Penetapan Setya Novanto Tersangka Titipan Presiden

Dikonfirmasi soal penetapan Setya Novanto adalah permintaan dari Presiden dan Wakil Presiden, hal itu dibantah oleh KPK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Bantah Penetapan Setya Novanto Tersangka Titipan Presiden
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan kepada wartawan saat konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (27/9/2017). KPK menetapkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik. Anang Sugiana Sudihardjo menjadi tersangka ke enam dalam kasus mega korupsi tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang membocorkan cerita antara dirinya dengan Ketua DPR Setya Novanto.

Dimana Setya Novanto mengaku pada Fahri, bahwa ada informasi dari seseorang terkait penetapan status tersangka kepadanya, merupakan permintaan dari Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Namun Fahri mengatakan tidak mengetahui pasti siapa pihak yang menyampaikan informasi tersebut ke Setya Novanto.

Baca: Fahri Hamzah Dicurhati Novanto, Jokowi-JK Minta Dirinya Jadi Tersangka

Fahri menegaskan informasi itu merupakan pengakuan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Bahkan kata Fahri, ada pimpinan KPK yang menyebut kredibilitas lembaganya akan dipertaruhkan kemampuannya jika tidak berhasil menjebloskan Setya Novanto ke penjara.

Dikonfirmasi soal penetapan Setya Novanto adalah permintaan dari Presiden dan Wakil Presiden, hal itu dibantah oleh KPK.

Rekomendasi Untuk Anda

"Nggak ada lah, masa presiden menitipkan ke KPK. Kan tidak bisa seperti itu," kata Laode M Syarif, usai Seminar Pendidikan Antikorupsi dalam Perspektif Agama Islam, Senin (13/11/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Fahri Hamzah Sebut Setya Novanto Didatangi Untuk Diajak Nego

Diketahui, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka melalui konferensi pers pada Jumat (10/11/2017) lalu.

Penetapan ini adalah kali kedua karena sebelumnya status tersangka Setya Novanto sempat gugur lantaran menang melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selama proses penyidikan sebelum menetapkan Setya Novanto, penyidik telah memanggil sebanyak dua kali yakni 13 dan 18 Oktober 2017 namun tidak hadir karena alasan tugas kenegaraan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas