Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK: Permintaan Setya Novanto Soal Izin Presiden Mengada-ada

"Tidak sama sekali kok tidak harus izin, baca saja aturaannya kan itu juga sudah ada putusan MK tidak mewajibkan adanya izin dari presiden,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK: Permintaan Setya Novanto Soal Izin Presiden Mengada-ada
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpendapat alasan Ketua DPR RI Setya Novanto tidak hadir dalam pemeriksaan karena harus ada izin presiden dianggap mengada-ada.

"Itu alasan mengada-ada," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Senin (13/11/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Kuasa Hukum Setya Novanto Harap MK Segera Gelar Sidang Uji Materi Agar Kasusnya Tidak Menggantung

Lebih lanjut, Laode M Syarif mengaku heran kenapa baru sekarang Setya Novanto mempersoalkan izin Presiden tersebut.

Padahal di pemeriksaan sebelumnya, Setya Novanto bersedia hadir tanpa adanya izin Presiden.

"Pertama beliau kan pernah hadir, saat itu beliau hadir tanpa surat izin presiden kenapa sekarang, hadir harus kami mendapat izin dari presiden. Ini suatu mengada-ada," paparnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Pimpinan KPK Bantah Bertemu dan Lakukan Negosiasi Dengan Setya Novanto

Laode menegaskan dalam Undang-undang MD3, KPK tidak memiliki kewajiban meminta izin Presiden untuk memeriksa seorang anggota DPR yang terseret kasus dugaan korupsi.

"Tidak sama sekali kok tidak harus izin, baca saja aturaannya kan itu juga sudah ada putusan MK tidak mewajibkan adanya izin dari presiden," tambah Laode M Syarif.

Baca: Andi Narogong Berkonflik Dengan Pelaksana Proyek e-KTP Demi Jatah Setya Novanto Rp 100 Miliar

Diketahui Setya Novanto sudah tiga kali absen dari pemeriksaan penyidik KPK untuk tersangka Anang Sugiana.

KPK juga pada Jumat (10/11/2017) melalui konferensi pers kembali menetapkan status tersangja pada Setya Novanto di kasus korupsi e-KTP.

Baca: Divonis 5 Tahun Penjara, Ketua Umum Partai Hanura: Miryam S Haryani Diberhentikan

Penetapan ini adalah kali kedua karena sebelumnya status tetsangka Setya Novanto sempat gugur lantaran menang melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas