Pakar Hukum: Sudah Panggilan Ketiga, Harusnya KPK Tegas Panggil Paksa Setya Novanto
"Kalau ini sudah panggilan sebagai saksi yang ketiga kali harusnya KPK tegas, panggil paksa,"
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Hal ini menyusul sikap Novanto yang sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah.
Baca: Begini Kata Zulkifli Hasan Soal Status Tersangka Setya Novanto
"Kalau panggilan ketiga tidak hadir, KPK berdasarkan hukum kan bisa memanggil dengan paksa," kata Laode di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11/2017).
Laode pun menegaskan KPK akan memanggil paksa Setya Novanto apabila terpaksa.
Namun, ia berharap Novanto bisa kooperatif dan menghadiri panggilan pemeriksaan.
"Kalau seandainya terpaksa iya (dipanggil paksa), tapi saya kira beliau ini kan dipanggil sebagai saksi. Kita berharap beliau hadir tanpa harus dipanggil paksa," kata dia.
Baca: Lusa, KPK Periksa Setya Novanto Sebagai Tersangka
Laode juga menegaskan KPK tidak perlu mendapatkan izin Presiden untuk memanggil Novanto.
Setya Novanto kembali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (13/11/2017).
Ini adalah ketiga kalinya Novanto mangkir diperiksa sebagai saksi dalam pengusutan kasus e-KTP untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Novanto beralasan bahwa KPK harus mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk dapat memeriksa dirinya.
Alasan serupa juga sempat digunakan Novanto pada pemanggilan sebelumnya.