Tahun 2018, Pengurusan Administrasi Penduduk Cukup dengan Nomor Induk Kependudukan
Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) berupaya mengubah sistem pelayanan publik.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) berupaya mengubah sistem pelayanan publik agar pelayanan publik kepada masyarakat dapat dilakukan secara cepat.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan salah satu cara yang akan dilakukan mengintegrasi data pasien yang ada di seluruh rumah sakit di Indonesia.
Dia menjelaskan, apabila ada orang sakit di Provinsi Bali, lalu pindah ke Provinsi DKI Jakarta, pihak keluarga tidak perlu melalui proses pendaftaran yang lama.
Cukup mengetik Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu, keluar foto Medical Record yang dapat dibawa sebagai pengantar ke rumah sakit baru.
Baca: Lagi-lagi Setya Novanto Tak Penuhi Panggilan KPK, Alasannya Harus Izin Presiden
"Kita harus kreatif, sekat-sekat yang selama ini membelenggu saya tabrakin. Jadi ke depan seluruh rumah sakit di Indonesia akan kita integrasikan. Ini bagian yang kemarin disepakati kualitas layanan," tutur Zudan, Minggu (12/11/2017).
Untuk mewujudkan itu, pihak Dukcapil Kemendagri akan bekerjasama dengan semua rumah sakit.
Setelah ada kerja sama antara Dinas Dukcapil dengan rumah sakit, maka pasien cukup mendaftar menggunakan NIK.
Di dalam pelaksanaan, pihaknya memanfaatkan perangkat ekonomi, di mana ketika data sudah dikirim dapat dibuka di database.
Layanan terintegrasi itu mulai dari pengurusan akta kelahiran, akta perkawinan, dan akta kematian.
Baca: Api Berkobar di SPBU Langsa Kota, Penyebabnya dari Rokok Oknum Komunitas Motor Gede
Sehingga, apabila membuat akta kelahiran, warga mendapatkan akta kelahiran, kartu identitas anak, dan Kartu Keluarga (KK). Membuat akta kematian dapat KK dan KTP Elektronik bagi yang hidup.
Membuat akta perceraian mendapat KK dan KTP elektronik dengan status cerai.
Membuat akta perkawinan mendapatkan KK baru, mendapatkan KTP elektronik dengan status menikah. Tidak satu-satu lagi.
Dia mencontohkan, seorang dokter membuat surat kematian. Setelah dibuat, dokter memfoto lalu mengirimkan foto surat kematian itu melalui aplikasi media sosial ke Dinas Dukcapil setempat.
Apabila data penduduk sudah diverifikasi, maka diterbitkan akta kematian oleh Dinas Dukcapil setempat.
Sebelum jenazah tiba di rumah duka, kata dia, akta kematian sudah jadi, KK baru sudah jadi, dan KTP elektronik bagi yang hidup sudah jadi.
"Untuk layanan terintegrasi tidak perlu payung hukum karena aplikasi sudah memungkinkan itu. Aplikasi kita itu satu dari pusat bisa di remote ke semua daerah," kata dia.
Upaya mengintegrasi layanan itu sudah disampaikan Zudan dalam rapat koordinasi nasional dengan Dinas Dukcapil pada pekan lalu.
Dia sudah menyampaikan kepada jajaran untuk memperbaiki sistem pelayanan.
Dia mengajak seluruh jajaran Dukcapil supaya berubah untuk mengembangkan kerja sama.
Saat ini, kompetisi beralih kepada yang lebih pengalaman, lebih kreatif, lebih mampu membangun imajinasi dan membangun kebijaksanaan.
"Tahun depan teman-teman akan merasakan pindah penduduk tidak perlu lagi mengurus pengantar RT, RW, Kelurahan, Desa, Kecamatan. Langsung datangi dinas dukcapil, dari situ keluar surat pindah. Dalam 30 menit, yang penduduknya dibawah 500 ribu semua harus 30 menit selesai, akta kelahiran, akta kematian," tambahnya.