Besok, Bawaslu Akan Tentukan Nasib 10 Parpol Calon Peserta Pemilu 2019
Sidang dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan 10 partai politik dengan terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasuki babak akhir.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan 10 partai politik dengan terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasuki babak akhir.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyidangkan perkara tersebut akan mengambil keputusannya pada pada Rabu (15/11/2017) besok.
Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo menyatakan bahwa agenda pembacaan putusan akan dilaksanakan pada pukul 15.30 WIB.
Baca: Kesan Penghapal Al Quran dari Amerika Serikat Setelah Bertemu Syahrini
"Dan kami sampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan besok hari Rabu tanggal 15 Nopember 2017 pukul 15.30 WIB dengan agenda pembacaan putusan Bawaslu atas laporan nomor 001 sampai dengan 010," kata Dewi di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (14/11/2017).
Adapun sepuluh partai yang melaporkan KPU adalah Partai Kedilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bhinneka Indonesia, PKPI Haris Sudarno, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo dan Partai Indonesia Kerja (PIKA).
"Kami harapkan pelapor dan terlapor hadir tepat waktu, dan ini sebagai sekaligus undangan kepada KPU dan mohon sekretaris mencatat," tandasnya.