Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Besok, Bawaslu Akan Tentukan Nasib 10 Parpol Calon Peserta Pemilu 2019

Sidang dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan 10 partai politik dengan terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasuki babak akhir.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
zoom-in Besok, Bawaslu Akan Tentukan Nasib 10 Parpol Calon Peserta Pemilu 2019
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner Bawaslu RI Nasrullah (tengah) didampingi Pimpinan Bawaslu Sumatera Utara Aulia Andri (kiri), dan Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah Ratna Dewi Pettalolo (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait temuan kecurangan dalam tahapan pencalonan kepala daerah di Media Centre Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (3/8/2015). Bawaslu menemukan beberapa persoalan dalam tahapan pencalonan kepala daerah seperti dugaan pemanfaatan fasilitas daerah oleh Petahana, mobilisasi PNS dan SKPD oleh calon Petahana, dugaan adanya praktik mahar politik di Pilkada, persoalan kepengurusan di beberapa partai politik dan persoalan calon tunggal. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan 10 partai politik dengan terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasuki babak akhir.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyidangkan perkara tersebut akan mengambil keputusannya pada pada Rabu (15/11/2017) besok.

Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo menyatakan bahwa agenda pembacaan putusan akan dilaksanakan pada pukul 15.30 WIB.‎

Baca: Kesan Penghapal Al Quran dari Amerika Serikat Setelah Bertemu Syahrini

"Dan kami sampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan besok hari Rabu tanggal 15 Nopember 2017 pukul 15.30 WIB dengan agenda pembacaan putusan Bawaslu atas laporan nomor 001 sampai dengan 010," kata Dewi di Gedung Bawaslu, Jakarta‎, Selasa (14/11/2017).

Adapun sepuluh partai yang melaporkan KPU adalah Partai Kedilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bhinneka Indonesia, PKPI Haris Sudarno, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo dan Partai Indonesia Kerja (PIKA).‎

"Kami harapkan pelapor dan terlapor hadir tepat waktu, dan ini sebagai sekaligus undangan kepada KPU dan mohon sekretaris mencatat," tandasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas