Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Sebut Verfikasi Untuk Partai Baru Bukan Diskriminasi

DPR RI menegaskan tidak ada unsur diskriminasi terkait verifikasi partai baru untuk menjadi peserta Pemilu pada tahun 2019.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in DPR Sebut Verfikasi Untuk Partai Baru Bukan Diskriminasi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan (kanan) mengikuti sidang uji materil di Mahkamah Konstitusi. 

Tidak lupa Sufni mengatakan Pasal a quo ayat (3) juga mengandung asas manfaat.

Baca: Awan Hitam Bergelanyut di Langit Jakarta Selatan

Dia mengatakan besaran biaya yang dibutuhkan untuk Pemilu 2019, yaitu sebesar Rp600 miliar yang harus dikeluarkan hanya untuk kepentingan verifikasi faktual partai politik.

"Oleh karena itu, pembentuk undang-undang merumuskan pasal a quo untuk penghematan anggaran negara," kata politikus Partai Gerindra itu.

Uji materi tersebut diujikan oleh Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Persatuan Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, dan Partai Pekerja Indonesia (PIKA).

Para pemohon mengujikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum [Pasal 173 ayat (1), ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan ayat (3) serta Pasal 222] terhadap UUD 1945.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas