Fahri Hamzah: Hati-hati Pak Jokowi, Anda Bisa Masuk ke Pasal Impeachment
Namun kenyataanya, jika ada yang melaporkan oknum atau pun pimpinan KPK ke pihak penegak hukum, langsung dianggap pasti antek koruptor.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk berhati-hati dalam bersikap, terkait persoalan hukum yang menjerat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fahri menilai, saat ini Presiden mendapatkan masukan-masukan dari orang yang salah, dan selalu diseret untuk mengintervensi, jika pimpinan KPK tersandung dalam kasus hukum.
"Sekarang minta Presiden intervensi kepolisian. Hati-hati Pak Jokowi, Anda bisa masuk ke pasal impeachment (pemakzulan). Dari awal sudah diseret, tolong sekarang jangan mau diseret," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/11/2017).
Baca: Kelompok Saracen Siapkan Puluhan Ribu Akun Facebook untuk Sebar Ujaran Kebencian pada Pilpres 2019
Menurut Fahri, dalam waktu 19 tahun sudah terbangun sistem hukum yang baik di Indonesia.
Namun kenyataanya, jika ada yang melaporkan oknum atau pun pimpinan KPK ke pihak penegak hukum, langsung dianggap pasti antek koruptor.
"Kartu truf-nya, langsung datang ke Presiden. Tanpa disadari Presiden telah diseret pada intervensi hukum. Harusnya apa yang terjadi jalan saja, kenapa tidak percaya penyidik, penuntut, pengadilan? Ini tidak benar dan harusnya jalan saja," tutur Fahri.
Baca: BERITA FOTO: Istri Setya Novanto Juga Ikut Sakit Saat Hendak Diperiksa KPK
Lebih lanjut Fahri menilai, KPK juga terlalu dalam mencampuri urusan Presiden, di mana awal menjabat sudah memberikan laporan berupa nilai terhadap nama-nama calon menteri yang akan ditunjuk Jokowi untuk mengisi kabinetnya.
"KPK mencoret daftar nama kabinet awal, ada yang pakai tanda merah, hijau, kuning, sehingga Presiden tidak bisa menggunakan hak prerogatifnya," papar Fahri.
VIRAL: Kisah Bu Sri Pengemis Kaya yang Terciduk, Bawa Uang Jumlahnya Segini