KPK Perpanjang Penahanan Kepala Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu
Penahanan terhadap Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (UPL) Pemerintah Kota Batu, Eddi Setiawan (EDS) diperpanjang penyidik KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penahanan terhadap Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (UPL) Pemerintah Kota Batu, Eddi Setiawan (EDS) diperpanjang penyidik KPK.
Diketahui, Eddi adalah tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017.
Baca: Formappi: Semua Upaya Akan Ditempuh Pengacara Setya Novanto Demi Bebaskan Sang Bos Dari Bui
Selain menetapkan tersangka kepada Eddi, penyidik juga menetapkan status tersangka pada Wali Kota Batu nonaktif, Eddy Rumpoko (ERP) dan seorang pengusaha bernama Filipus Djap.
Filipus Djap sebagai penyuap telah lebih dulu dilimpahkan berkasnya dan saat ini tinggal menunggu waktu sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca: Pengamat: Setya Novanto Sedang Berusaha Menarik Kasusnya Ke Segala Bidang
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan dari tanggal 15 November-14 Desember 2017 untuk tersangka EDS untuk kepentingan penyidikan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (14/11/2017) di KPK, Kuninn, Jakarta Selatan.
Sebelumnya perpanjangan penahanan juga dilakukan terhadap Wali Kota Batu nonaktif, Eddy Rumpoko (ERP) selama 30 hari kedepan dari tanggal 16 November 2017 -15 Desember 2017.
Baca: Gencarnya Perlawanan Fredrich Yunadi Bela Setya Novanto Dikhawatirkan Timbulkan Spekulasi Ini
Diketahui kasus ini terkuak dari adanya Operasi Tangkap Tangan pada Sabtu (16/19/2017).
Kemudian KPK menetapkan status pada tiga tersangka.
Baca: KPK Jadwalkan Periksa Setya Novanto Rabu Besok
Mereka yakni Wali Kota Batu nonaktif, Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (UPL) Pemkot Batu, Eddi Setiawan (EDS) dan seorang pengusaha bernama Filipus Djap.
Atas penetapan tersangkanya, Eddy Rumpoko telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.