Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengusaha Ini Menerima Transfer Hampir 6 Juta Dolar Dari Perusahaan Pemenang Tender e-KTP

Pemilik perusahaan Delta Energy Investment Made Oka Masagung terungkap menerima uang hampir enam juta dolar Amerika Serikat.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengusaha Ini Menerima Transfer Hampir 6 Juta Dolar Dari Perusahaan Pemenang Tender e-KTP
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Pemilik perusahaan Delta Energy Investment Made Oka Masagung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemilik perusahaan Delta Energy Investment Made Oka Masagung terungkap menerima uang hampir enam juta dolar Amerika Serikat.

Uang tersebut berasal dari Direktur Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem senilai1,8 juta Dolar AS, dari Direktur Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo sejumlah 2 juta Dolar AS dan dari perusahaan bernama Petra sejumlah 1 juta Dolar AS.

PT Quadra adalah salah satu perusahaan pemenang tender e-KTP yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), sementara Marliem adalah penyedia Automated Finger Print Identification System (AFIS) merk L-1 yang dipakai e-KTP.

Anehnya, Oka mengaku tidak tidak tahu menahu mengenai duit tersebut. Saat bersaksi untuk terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong, dia mengaku tidak ingat siapa yang mentransfer dan diberikan kepada siapa uang tersebut. Rincian uang tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Abdul Basir saat mengkonfirmasi.

"Hampir enam juta Dollar AS. Masa iya duit enam juta Dollar Bapak tidak ingat, siapa yang kirim, dibawa kemana itu duit," tanya Abdul Basir kepada Made Oka saat persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (13/11/2017).

Menurut Basir, uang itu tidak ada kaitannya dengan perusahaan Neuraltus. Pada persidangan sebelummya, Anang mengaku memberikan uang sejumlah lebih dari Rp 20 miliar atau sekitar 2 juta Dolar AS untuk keperluan bisnis untuk beli saham perusahaan Neuraltus Pharmaceuticals di bidang bioteknologi.

Ini adalah kali kedua Made Oka dihadirkan. Pada persidangan Jumat pekan lalu, dia telah berjanji untuk mengingat semua transaksi keuangan yang dia lakukan. Namun, Made Oka Ingkar. Dia tetap mengaku tidak tahu dan beralasan sedang berusaha mengingat dan akan menghubungi pihak bank untuk mencari tahu kemana uang itu dia gunakan.

Berita Rekomendasi

Padahal, Made Oka mengingat persis bahwa dia lah yang mengelola semua uang itu. Berdasarkan rekening koran yang dibacakan Basir, uang itu dialirkan ke rekening Muda Ikhsan Harahap, Harahap adalah pengusaha PT Medisis Solutions seorang pengusaha Warga Negara Indonesia yang saat itu berdomisili di Singapura.

Jumlah uang yang dikirim Made Oka adalah 315.000 Dolar AS ke Ikhsan. Uang itu kemudian diserahkan Ikhsan ke Irvanto Hendra Pambudi. Irvanto adalah bekas Direktur PT Murakabi Sejahtera, sebuah perusahaan yang mengikuti lelang e-KTP. Irvanto juga diketahui keponakan Ketua DPR RI Setya Novanto.

"Pengirim uang saya, saya tidak tahu. Saya lagi cari tahu semua. Saya juga akan selidiki semua dalam waktu segera. Saya juga minta tolong bank di sana," kata Made Oka yang berteman dengan Setya Novanto saat di Kosgoro mulai tahun 1980-an. Terkait hubungan keduanya, Novanto bahkan pernah menjadi komisaris di PT Gunung Agung, perusahaan yang dimiliki oleh Made Oka.

Jaksa Basir pun mengungkapkan keheranannya karena perusahaan pemenang tender e-KTP mentransfer uang dalam jumlah jutaan dolar kepada Made Oka. Sayangnya, Made Oka kembali menggunakan jurus andalannya yakni mengaku tidak tahu dan tidak ingat.

Oka lagi-lagi mengatakan tidak tahu ketika disinggung apakah uang itu adalah jatah seseorang dalam pelaksanaan proyek e-KTP. Made Oka merasa tak yakin mengenai pertanyaan jaksa tersebut.

"Saya enggak tahu. Enggak yakin. Seingat saya, waktu dikirim saya tidak tahu namanya itu. Dari mana rekening saya dia dapat. Saya juga cari detail dari penarikan ini. Saya akan minta detail ke bank kalau bisa," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas