Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 12 Tahun Penjara, Hari Ini Anggota DPR Musa Zainuddin Hadapi Sidang Vonis

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dituntut 12 Tahun Penjara, Hari Ini Anggota DPR Musa Zainuddin Hadapi Sidang Vonis
Tribunnews.com / Eri Komar Sinaga
Musa Zainuddin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa korupsi Anggota DPR RI Musa Zainuddin akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Sebelumnya politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Baca: Insiden Mapolres Dharmasraya Dibakar, NU Minta Pemerintah Serius Soal Gerakan Anti Terorisme

Selain pidana pokok, anggota Komisi V DPR RI itu juga dituntut pidana tambahan yakni membayar denda Rp 7 miliar. Dia juga dituntut tidak bisa menduduki jabatan publik selama dua tahun pascamenjalani pidana pokok.

Musa dinilai terbukti secara sah bersalah korupsi yakni menerima suap hadiah atau janji sebesar Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Pemberian uang tersebut diduga untuk mempengaruhi Musa agar mengusulkan program tambahan belanja/prioritas/optimasi/on tip dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.

Proyek tersebut adalah pembangunan jalan Taniwei -Saleman dan rekonstruksi Jalan Piru-Waisala di wilayah Balai Pelaksaaan Nasional IX.

Musa dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

BERITA TERKAIT

Pasal tersebut mengatur pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas