Komisioner KPU Salami Para Pelapor Sebelum Dimulainya Sidang Putusan
Adapun agenda sidang pada sore ini adalah mendengarkan putusan yang akan dibacakan majelis pemeriksa.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan oleh sepuluh partai politik tidak lolos dalam masa tahapan, Rabu (15/11/2017).
Adapun agenda sidang pada sore ini adalah mendengarkan putusan yang akan dibacakan majelis pemeriksa.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadi terlapor dalam sidang ini diwakili oleh komisioner Hasyim Asy'ari dan Evi Novida Ginting Manik untuk mendengarkan putusan.
Keduanya tiba di ruang sidang pemeriksaan lantai 4 Gedung Bawaslu pada pukul 15.40 WIB.
Sesampainya di ruang sidang, Hasyim dan Evi langsung duduk di kursi terlapor yang telah tersedia.
Sesaat setelah sampai di kursinya, Hasyim dan Evi segera berdiri kembali. Keduanya berjalan menuju meja paraa pelapor yang hanya berjarak tak llebih dari dua meter saja.
Baik Hasyim maupun Evi saling menyalami satu per satu para pelapor yang turut hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca: Selain Penjara 9 Tahun, Angggota DPR RI Musa Zainuddin Harus Bayar Uang Pengganti Rp 7 M
Suasana keakraban pun terlihat saat keduanya menyalami para perwakilan parpol.
Momen keakraban itu pun bertambah meriah ketika para awak media mengabadikan peristiwa tersebut. Senyum dan tawa keluar dari para pelapor dan juga terlapor.
Adapun sepuluh partai yang melaporkan KPU adalah Partai Kedilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bhinneka Indonesia.
PKPI Haris Sudarno, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo dan Partai Indonesia Kerja (PIKA).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.