Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Tujuh Saksi untuk Tersangka Wali Kota Tegal

"Tujuh saksi seluruhnya diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka SMS (Wali Kota Tegal nonaktif, Siti Mashita Soeparno)," ucap Febri.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Periksa Tujuh Saksi untuk Tersangka Wali Kota Tegal
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPC Partai Hanura Kota Tegal, Abas Toya Bawazier menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (2/11/2017). Abas diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha Soeparno terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana dan jasa pelayanan RSUD Kardinah di Kota Tegal tahun anggaran 2017. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh orang saksi hari ini, Rabu (15/11/2017) diagendakan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus dugaan suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal TA 2017.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan tujuh saksi ini berasal dari beragam unsur mulai dari swasta, dokter, bahkan hingga anggota dan purnawirawan TNI.

"Tujuh saksi seluruhnya diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka SMS (Wali Kota Tegal nonaktif, Siti Mashita Soeparno)," ucap Febri.

Ketujuh saksi tersebut yakni Dr abdal Hakim Tohari, Direktur RSUD Kardinah, Rizki De sauza, Minda Anggraeni, Dhana Arino Akbar dan Ade Agus Sumaedi dari pihak swasta.

"Ada pula R Taufik Hutagalung, anggota TNI dan Syahmardan Pulungan, purnawirawan TNI yang juga diperiksa untuk tersangka SMS," tambah Febri.

Baca: Tim Kejagung Kumpulkan Data Lima Proyek Besar di Kota Tegal, Ada Apa?

Diketahui KPK resmi menetapkan Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno dan mantan Politikus Partai NasDem, Amir Mirza Hutagalung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah.

Berita Rekomendasi

Keduanya terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi. Adapun tiga kasus korupsi tersebut yakni terkait dugaan setoran bulanan dari Kepala Dinas (Kadis) dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal.

Kemudian, terkait kasus dugaan korupsi penerimaan fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal, serta ‎kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal.

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan ‎kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal, KPK turut menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi.

Diduga, Siti Masitha dan Amir Mirza menerima total uang korupsi sebesar Rp5,1 Miliar dari tiga kasus korupsi tersebut dengan jangka waktu delapan bulan sejak Januari-Agustus 2017.

Uang tersebut diduga digunakan untuk pembiayaan pemenangan pasangan Siti Masitha- Amir Mirza, maju Pilkada 2018 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas