Perindo Kurangi Jumlah Saksi Demi Percepat Putusan MK
Sidang uji materi (judicial review) pasal 173 Undang-Undang nomer 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terus bergulir di Mahkamah Konstitusi. Partai-pa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang uji materi (judicial review) pasal 173 Undang-Undang nomer 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terus bergulir di Mahkamah Konstitusi. Partai-partai politik pemohon berharap MK segera melakukan pengambilan keputusan sebelum verfikasi faktual yang dimulai bulan Desember.
Guna mempercepat putusan sejumlah partai politik bersedia mengurangi jumlah saksi dan ahli di persidangan berikutnya, salah satunya ialah Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Baca: BBM Satu Harga Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Ilaga
“Pada sidang yang dijadwalkan untuk Perindo, Rabu 29 November 2017, saksi dari kami menjadi 6 orang. Yakni 1 saksi ahli tertulis, 2 saksi ahli hadir dan juga tiga saksi fakta,” kata Ketua DPP bidang Hukum dan Advokasi Partai Perindo Christophorus Taufik di Jakarta, Selasa (14/11/2017).
Sebelumnya terjadi diskusi antara Ketua MK Arief Hidayat dengan sejumlah pemohon, salah satunya tim kuasa hukum Partai Perindo. Diskusi tersebut terkait jumlah saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan berikutnya.
Semula, Perindo berencana mengajukan 3 ahli dan 15 saksi dalam persidangan, namun oleh mahkamah diminta untuk disesuaikan mengingatkan proses persidangan yang perlu dipercepat.
Baca: Relokasi Rumah Ibadah di Proyek Tol Terus Diupayakan Pemkab Batang
Arief mengaku, pihaknya menerima kritik dari sejumlah pihak terkait kinerja mahkamah yang disebutnya lambat dalam memutus suatu perkara. Menurut dia, proses persidangan yang panjang adalah akibat dari terbukanya MK dalam mengakomodir dan mendengarkan keinginan dari para pihak.
“Kemarin ada kritik, ini mahkamah bertele-tele, padahal kan kita harus mendengarkan semua, orang semua ingin didengar,” tambah Arief.
Untuk diketahui, Perindo mengajukan uji materi atau judicial review terhadap UU Pemilu Pasal 173 ayat (3) ke Mahkamah Konstitusi.
Rumusan Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu mengatur partai politik peserta pemilu ditetapkan oleh KPU setelah lulus verifikasi oleh KPU. Artinya, penetapan peserta pemilu dilakukan oleh KPU setelah KPU melakukan verifikasi.
Sementara, Pasal 173 ayat (3) menyebutkan adanya pengecualian bagi partai- partai peserta pemilu 2014 yang ditetapkan tanpa perlu verifikasi ulang.
Dengan ketentuan ini, parpol yang baru berbadan hukum diwajibkan untuk ikut verifikasi, sedangkan 12 parpol peserta pemilu 2014 otomatis lolos.
Pasal ini dianggap tidak adil karena dalam periode lima tahun menuju pemilu banyak perubahan yang bisa terjadi. Bisa saja sebuah parpol tidak lagi memenuhi syarat, baik kepengurusan, kantor, maupun jumlah keanggotaan, sebagaimana saat parpol tersebut diverifikasi.
“Yang menarik dalam pandangannya DPR menyampaikan bahwa ternyata yang dimaksud verifikasi oleh DPR sebagai pembentuk UU adalah verifikasi administrasi (pemeriksaan berkas-berkas) bukan verifikasi faktual dan itu harus dijalani oleh seluruh partai peserta pemilu yang lama maupun yang baru,” papar Taufik.
Bagi Perindo, uji materi ini diajukan demi terlaksananya pemilihan umum yang memiliki kredibilitas dan memenuhi rasa keadilan bagi semua partai politik. Verifikasi yang diwajibkan bagi semua parpol juga menunjukkan adanya persamaan perlakuan di hadapan hukum dan membuktikan tidak adanya diskriminasi.