Terima Laporan PKPI, Bawaslu Perintahkan KPU Periksa Dokumen Secara Fisik
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima laporan yang diajukan oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima laporan yang diajukan oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Dalam penjelasannya, majelis pemeriksa menilai PKPI pada dasarnya telah memenuhi prosedur pendaftaran sebagaimana diatur dalam pasal 176 ayat 2 UU Pemilu.
"Bahwa pengutamaan penggunaan SIPOL sebagai dasar penilaian oleh KPU untuk menentukan keterpenuhan persyaratan pendaftaran dari PKPI tidak mendasar," kata Ketua Majelis, Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (15/11/2017).
Bawaslu juga mengatakan bahwa SIPOL bukan instrumen pendaftaran yang diperintahkan oleh UU Pemilu sehingga sistem informasi tersebut bukan merupakan prosedur penddaftaran bagi parpol untuk menjadi calon peserta Pemilu.
Baca: KPK Periksa Petinggi Pengembang Reklamasi Teluk Jakarta
Baca: Pengamat Minta Setya Novanto Ikuti Saja Proses Hukum di KPK
"Mengadili, menyatakan KPU RI telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran parpol calon pesera Pemilu," tuturnya.
Bawaslu juga memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran PKPI dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan pasal 176 dan 177 UU Pemilu.
"Memerintahkan KPU RI untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan PKPI secara fisik," ujarnya.
"Memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tiga hari kerja sejak pembacaan putusan," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.