Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terima Laporan PKPI, Bawaslu Perintahkan KPU Periksa Dokumen Secara Fisik

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)‎ menerima laporan yang diajukan oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Terima Laporan PKPI, Bawaslu Perintahkan KPU Periksa Dokumen Secara Fisik
Tribunnews.com / M. Zulfikar
Sidang dugaan pelanggaran administrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ ‎Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)‎ menerima laporan yang diajukan oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Dalam penjelasannya, majelis pemeriksa menilai PKPI pada dasarnya telah memenuhi prosedur pendaftaran sebagaimana diatur dalam pasal 176 ayat 2 UU Pemilu.

"Bahwa pengutamaan penggunaan SIPOL sebagai dasar penilaian oleh KPU untuk menentukan keterpenuhan persyaratan pendaftaran dari PKPI tidak mendasar," kata Ketua Majelis, Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

‎Bawaslu juga mengatakan bahwa SIPOL bukan instrumen pendaftaran yang diperintahkan oleh UU Pemilu sehingga sistem informasi tersebut bukan merupakan prosedur penddaftaran bagi parpol untuk menjadi calon peserta Pemilu.

Baca: KPK Periksa Petinggi Pengembang Reklamasi Teluk Jakarta

Baca: Pengamat Minta Setya Novanto Ikuti Saja Proses Hukum di KPK

"‎Mengadili, menyatakan KPU RI telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran parpol calon pesera Pemilu," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Bawaslu juga memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran PKPI dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan pasal 176 dan 177 UU Pemilu.

"‎Memerintahkan KPU RI untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan PKPI secara fisik," ujarnya.

"Memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tiga hari kerja sejak pembacaan putusan," imbuhnya.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas