Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Tolak Laporan PKPI Kepengurusan Haris Sudarno

‎Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporan yang diajukan oleh PKPI kepengurusan Haris Sudarno.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bawaslu Tolak Laporan PKPI Kepengurusan Haris Sudarno
ISTIMEWA
Kepengurusan PKPI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ ‎Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporan yang diajukan oleh PKPI kepengurusan Haris Sudarno. Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang yang digelar majelis pemeriksa Bawaslu.

Laporan yang diajukan oleh PKPI Haris Sudarno ‎ke Bawaslu bernomor 005/ADM/BWSL/2017‎.‎

"‎Menyatakan laporan nomor 005/ADM/BWSL/2017 atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan," kata Ketua Majelis yang juga Ketua Bawaslu, Abhan, Rabu (15/11/2017).

‎Majelis berpendapat, ‎DPN PKPI yang berhak mengajukan pendaftatan calon peserta pemilu, yakni pengurus yang kepengurusannya ditetapkan dengan surat keputusan Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2017 tertanggal 10 Januari 2017 tentang pengesahan perubahan susunan personalia kepengurusan DPN PKPI 2016-2021.‎

"Terlapor, KPU RI yang menfasilitasi proses pendaftaran DPN PKPI kepengurusan ditetapkan dengan surat keputusan Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2017 telah seusai dengan peraturan perundangan-undang yang berlaku," ujar Abhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas