Bawaslu Tolak Laporan PKPI Kepengurusan Haris Sudarno
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporan yang diajukan oleh PKPI kepengurusan Haris Sudarno.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporan yang diajukan oleh PKPI kepengurusan Haris Sudarno. Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang yang digelar majelis pemeriksa Bawaslu.
Laporan yang diajukan oleh PKPI Haris Sudarno ke Bawaslu bernomor 005/ADM/BWSL/2017.
"Menyatakan laporan nomor 005/ADM/BWSL/2017 atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan," kata Ketua Majelis yang juga Ketua Bawaslu, Abhan, Rabu (15/11/2017).
Majelis berpendapat, DPN PKPI yang berhak mengajukan pendaftatan calon peserta pemilu, yakni pengurus yang kepengurusannya ditetapkan dengan surat keputusan Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2017 tertanggal 10 Januari 2017 tentang pengesahan perubahan susunan personalia kepengurusan DPN PKPI 2016-2021.
"Terlapor, KPU RI yang menfasilitasi proses pendaftaran DPN PKPI kepengurusan ditetapkan dengan surat keputusan Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2017 telah seusai dengan peraturan perundangan-undang yang berlaku," ujar Abhan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.