Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mahfud MD Minta Setya Novanto Segera Menyerahkan Diri

Hal tersebut berdasarkan alasan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, yang dinilai Mahfud sudah terbantahkan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mahfud MD Minta Setya Novanto Segera Menyerahkan Diri
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MD) Mahfud MD meminta Ketua DPR Setya Novanto menyerahkan diri, menyusul ditetapkannya kembali sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahfud menjelaskan, sangkaan KPK terhadap Novanto sudah tidak bisa disangkal.

Hal tersebut berdasarkan alasan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, yang dinilai Mahfud sudah terbantahkan.

"Khusus untuk kasus dugaan korupsinya, saya kira sudah tidak bisa berkilah lagi. Alasan-alasan penasihat hukum yang disampaikan ke media yang sudah didiskusikan, semua sudah terbantahkan. Tak ada dasar teori yang membenarkan bahwa Novanto tidak bisa ditahan," kata Mahfud saat konferensi pers di Jalan Dempo Nomor 3, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017).

Baca: Yorrys Raweyai: Kuasa Hukum Menyesatkan Setya Novanto

Baca: Setya Novanto Menghilang, Jusuf Kalla Minta Golkar Harus Segera Cari Ketua Umum Baru

Mahfud meminta agar Novanto menyerah dan segera menyiapkan diri menghadapi pengadilan, terkait kasus korupsi KTP elektronik yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Rekomendasi Untuk Anda

"Oleh sebab itu, sekarang tinggal kesadaran Novanto untuk menyerahkan diri atau dengan cara apa pun polisi harus menemukan dia," tuturnya.

Pada Rabu (15/11/2017) malam kemarin, penyidik KPK bersama kepolisian menjemput paksa Novanto di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun hingga kini, keberadaan Novanto tak diketahui rimbanya. (*)

Penulis: Rangga Baskoro

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas