Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pencarian Setnov Nihil, KPK Pertimbangkan Masukkan Setya Novanto Jadi DPO

Ini dilakukan karena bagian dari penanganan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Ketua DPR itu dan terbitnya surat perintah penangkapan dari KPK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pencarian Setnov Nihil, KPK Pertimbangkan Masukkan Setya Novanto Jadi DPO
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak Rabu (15/11/2017) malam, penyidik KPK mulai
melakukan upaya penangkapan terhadap Setya Novanto, tersangka kasus korupsi e-KTP.

Ini dilakukan karena bagian dari penanganan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Ketua DPR itu dan terbitnya surat perintah penangkapan dari KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan penyidik sudah melakukan segala upaya untuk bisa memeriksa Setya Novanto.

Baca: Dulu Mengaku Diperkosa Majikan di Timur Tengah, TKW Ini Kini Viral Berpenampilan Seksi

Dari beberapa panggilan yang dilakukan KPK, baik sebagai saksi dan tersangka banyak yang tidak diindahkan oleh Setya Novanto dengan beragam alasan.

“Saat tim masih melakukan tugas itu untuk melakukan pencarian terhadap SN. Jadi kami harapkan kalau ada itikad baik masih terbuka kemungkinan bagi SN untuk menyerahkan diri ke kantor KPK dan proses hukum ini berjalan lebih baik,” imbaunya.

Rekomendasi Untuk Anda

Febri bahkan mengatakan saat ini tim di lapangan telah disebar untuk bisa sesegera mungkin menemukan Setya Novanto.

Langkah selanjutnya kata Febri, penyidik akan menerbitkan surat DPO (daftar pencarian orang) atas Setya Novanto.

“Kami akan pertimbangkan lebih lanjut dan koordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO karena proses penegakan hukum upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan semaksimal mungkin dan prinsip semua orang sama di mata hukum perlu kita dilakukan,” tegas Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas