Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penyidik KPK Bawa 3 Tas Jinjing dan 2 Koper Saat Tinggalkan Rumah Setya Novanto

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akhirnya keluar dari rumah Ketua DPR Setya Novanto sekitar pukul 02.43 WIB.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Penyidik KPK Bawa 3 Tas Jinjing dan 2 Koper Saat Tinggalkan Rumah Setya Novanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas KPK memasuki kediaman Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (16/11/2017). Sejumlah penyidik KPK mendatangi kediaman Setya Novanto setelah dirinya mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus KTP Elektronik. TEIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akhirnya keluar dari rumah Ketua DPR Setya Novanto sekitar pukul 02.43 WIB.

Mereka keluar setelah lima jam berada di kediaman Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kesepuluh penyidik keluar dengan membawa tiga tas jinjing, satu koper biru, satu koper hitam, dan satu alat elektronik yang belum diketahui fungsinya.

Baca: KPK Ternyata Telah Panggil Setya Novanto 11 Kali Sebelum Keluarkan Surat Penangkapan

Saat ditanya mengenai aktivitas di dalam, mereka semua enggan menjawab dan terus berjalan menuju mobil masing-masing. Mereka pun enggan menanggapi saat ditanya wartawan ihwal barang yang dibawa di dalam tas dan koper.

Mereka meninggalkan kediaman Novanto dengan menggunakan sepuluh mobil Toyota Innova.

Rabu malam (15/11/2017), KPK menyambangi rumah Ketua DPR Setya Novanto, mereka tiba di kediaman Novanto pukul 21.40 WIB.

Rekomendasi Untuk Anda

Petugas polisi tampak berjaga-jaga di depan pintu masuk rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Seharusnya hari ini, Rabu (15/11), Novanto diperiksa di KPK namun tidak datang. Dia memilih berada di gedung DPR untuk mengikuti rapat Paripurna.

Seperti diketahui, KPK menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka pada Jumat (10/11/2017).

Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dan dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Setelah 5 Jam, Penyidik Keluar Rumah Novanto Bawa 3 Tas dan 2 Koper

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas