Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sederet Pernyataan Politikus soal 'Hilangnya' Setya Novanto, Mana yang Paling Menohok?

Tak pelak, raibnya Ketua Umum Partai Golkar tersebut menyita perhatian publik, terutama para politikus.

Penulis: Rendy Sadikin
zoom-in Sederet Pernyataan Politikus soal 'Hilangnya' Setya Novanto, Mana yang Paling Menohok?
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Selama era reformasi itu Ketua DPR pertama itu Harmoko, Akbar Tandjung, Agung Laksono, Marzuki Alie, dan sekarang Novanto, kira kira yang terburuk dari kasus hukum ini."

10. Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

"Sikap pemerintah sudah jelas disampaikan oleh Presiden, dan saya perkuat kembali bahwa jangan sampai ada suatu indikasi-indikasi tertentu tuduhan bahwa pemerintah selalu mencampuri urusan hukum, tidak."

Minta bantuan presiden

Pengacara Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan pihaknya akan meminta perlindungan Presiden Joko Widodo jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil paksa kliennya.

Menurut Fredrich, pemeriksaan kliennya selaku anggota DPR oleh penegak hukum harus seizin Presiden.

"Pasti. Kami akan minta perlindungan Presiden, TNI, Polri terhadap pihak yang melawan undang-undang," kata Fredrich di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Minggu (12/11/2017).

Berita Rekomendasi

Ia juga membantah kliennya mangkir dari panggilan KPK saat hendak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo.

Diketahui, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XII/2014 atas uji materi Pasal 224 Ayat 5 dan Pasal 245 Ayat 1 UU MD3, tidak membatalkan Pasal 245 Ayat 3 Poin c.

Dengan demikian, pemeriksaan anggota DPR yang disangka melakukan tindak pidana khusus, yakni korupsi, narkoba, dan terorisme, tidak memerlukan izin Presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas