Terdakwa Buat KTP Palsu dan Rekening Untuk Penampungan Suap Dirjen Perhubungan Laut
Yongkie Goldwing itu adalah nama palsu untuk Adi Putra yang selanjutnya dia gunakan dalam keperluannya.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan menggunakan dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu untuk membuat rekening di Bank Mandiri.
Dua KTP tersebut menggunakan nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo.
Yongkie Goldwing itu adalah nama palsu untuk Adi Putra yang selanjutnya dia gunakan dalam keperluannya.
Sementara untuk nama Joko Prabowo digunakan untuk membuka rekening yang berjumlah 21 buah di rekening Bank Mandiri Cabang Pekalongan Alun Alun.
Puluhan rekening itu dia buka dalam kurun waktu 2015-2016.
Rekening yang sekaligus dibuatkan ATM tersebut kemudian dia bagi-bagi kepada anggota LSM, wartawan, preman yang ada di proyek lapangan, rekan wanita dan beberapa pejabat di Kementerian Perhubungan.
ATM atas nama Joko Prabowo itu lah yang kemudian dia berikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.
Baca: Mahfud MD: Setya Novanto Ketua DPR RI Terburuk
Ceritanya, pada pertengahan 2015, Adi Putra memperkenalkan diri menggunakan nama Yongkie kepada Antonius yang saat itu menjabat sebagai Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Pada Ditjen Perhubungan Laut.
"Pertemuan tersebut agar terdakwa meminta saran tentang masalah tender proyek agar bisa menang, kemudian Antonius menyarankan agar dipenuhi semua persyaratannya," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Moh Helmi Syarif saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (15/11/2017).
Pada Agustus 2016, Adi Putra kembali menemui Antonnius. Pertemuannya digelar di ruang kerja Dirjen Perhubungan Laut lantai 4 karena Antonnius telah naik jabatan menjadi dirjen pada 13 Mei 2016.
Kesempatan itu digunakan Adi Putra untuk menyerahkan kartu ATM Mandiri Visa Platinum Debit dengan nomor rekening 4617005128520620 beserta PIN dan buku tabungan Mandiri dengan nomor rekening 1390017128988 atas nama Joko Prabowo.
"Terdakwa menyampaikan kepada Antonnius Tonny Budiono bahwa rekening tersebut nantinya akan diisi uang dan ATM-nya dapat digunakan sewaktu-waktu oleh Antonnius," kata Helmi Syarif.
Atas arahan dari Antonnius tersebut, perusahaan milik Adi Putra itu berhasil melaksanakan proyek pengerukan di beberapa tempat dan menyetujui penerbitan (Surat Izin Kerja Keruk) dalam kurun waktu 2016-2017.