Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jokowi Minta Setya Novanto Ikuti Proses Hukum

Saya minta Pak Setya Novanto mengikuti proses hukum yang ada,” ujar Presiden Jokowi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Jokowi Minta Setya Novanto Ikuti Proses Hukum
Immanuel Nicholas Manafe
Presiden Jokowi usai menghadiri acara Sarasehan DPD RI di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (17/11/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mendapat pertanyaan awak media terkait peristiwa kecelakaan yang menimpa Ketua DPR Setya Novanto pada Kamis (16/11/2017) malam.

Presiden Jokowi tidak menanggapi proses peristiwa kecelakaan itu, melainkan ia menanggapi kasus hukum yang tengah membelit Novanto.

“Saya minta Pak Setya Novanto mengikuti proses hukum yang ada,” ujar Presiden Jokowi usai menghadiri acara Sarasehan DPD RI di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (17/11/2017).

"Saya yakin proses hukum yang ada di negara kita ini harus berjalan dengan baik,” kata Jokowi.

Baca: Mantan Pemain Persija Ceramahi The Jakmania Agar Tak Rusuh

Soal wacana penggantian Ketua DPR usai ditetapkannya Novanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden Jokowi enggan menanggapinya.

“Itu wilayahnya DPR,” kata Jokowi.

Rekomendasi Untuk Anda

Diketahui, Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menyebut kliennya itu akan mendatangi KPK pada malam ini. Namun, menurut Fredrich, Novanto mengalami kecelakaan di perjalanan.

"Saya ditelepon oleh ajudan, diminta mendampingi beliau untuk ke KPK. Kita mau ikuti ke sana. Saya belum sampai dari perjalanan, saya tahu-tahu diinformasikan (mobil novanto) kecelakaan," kata Fredrich, Kamis (16/11/2017).

Karena kecelakaan, kata Fredrich, Novanto batal ke KPK. Ketua DPR itu dibawa ke rumah sakit.

"Sekarang sudah ditangani dokter dan perawat, kepala diperban dan ada pendarahan," ujarnya.

Setya Novanto merupakan tersangka dalam kasus e-KTP. Dia dicari oleh KPK dan pada pukul 21.30 WIB ini dia akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau berstatus sebagai buron apabila tidak datang ke KPK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas