Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Pastikan Tahan Setya Novanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/11/2017) resmi mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Setya Novanto.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Pastikan Tahan Setya Novanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR Setya Novanto dibawa keluar dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk menjalani pemeriksan lanjutan di RSCM, Jakarta, Jumat (17/11/2017). Setya Novanto dibawa ke RSCM untuk tindakan medis lebih lanjut pasca kecelakaan yang dialami dirinya pada Kamis (16/11/2017) malam. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/11/2017) resmi mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Setya Novanto.

Ketua DPR RI tersebut saat ini menyandang status tersangka kasus korupsi E-KTP.

Baca: Kuasa Hukum Setya Novanto Sebut KPK Seperti Mau Ngajak Perang

"KPK melakukan penahanan terhadap SN berdasarkan bukti yang cukup karena SN diduga keras secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (17/11/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri melanjutkan, Setya Novanto akan ‎ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 17 November sampai 6 Desember di rutan KPK.

Baca: Tiang Listrik yang Diseruduk Fortuner Berpenumpang Setya Novanto Dijadikan Ajang Berfoto Warga

Rekomendasi Untuk Anda

Penahanan ini dilakukan untuk proses penyidikan dan penahanan.

Dalam prosesnya, lanjut Febri, pihak Setya Novanto dan tim kuasa hukumnya, menolak menandatangani berita acara penahanan yang dibawa penyidik saat mengecek kondisi Setya Novanto di rumah sakit.

Baca: Menilik Tiang Listrik, Pohon, dan Trotoar yang Diseruduk Fortuner Berpenumpang Setya Novanto

"Karena masih dibutuhkan penanganan, KPK melakukan pembantaran. Perawatan lebih lanjut akan dilakukan di RSCM dengan penjagaan ketat dari penyidik KPK," kata Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas