Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara: Dari Luar Kota, Setya Novanto Dijemput Wartawan di DPR Sebelum Kecelakaan

Friedrich mengatakan bahwa reporter itu ditelpon oleh Setnov untuk merapat ke Gedung DPR RI.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengacara: Dari Luar Kota, Setya Novanto Dijemput Wartawan di DPR Sebelum Kecelakaan
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Pengacara Setya Novanto, Friedrich Yunadi menunjukkan foto penyidik KPK yang keluarkan surat perintah penahanan ketika Novanto akan dipindah dari RSMPH ke RSCM di Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2017) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Setya Novanto, Friedrich Yunadi mengungkapkan bahwa kliennya dijemput di Gedung DPR RI sebelum kecelakaan terjadi di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2017) malam.

 Ia juga mengatakan bahwa Setnov dijemput oleh wartawan salah satu media massa.

 “Yang saya tahu Pak Setnov dari luar kota, tapi sebelum kecelakaan beliau dijemput di Gedung DPR RI oleh reporter salah satu media massa. Mereka dalam perjalanan menuju kantor media tersebut untuk melakukan wawancara,” kata Friedrich saat ditemui di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017).

 Friedrich mengaku informasi itu didapatkannya dari ajudan Setya Novanto.

 Friedrich mengatakan bahwa reporter itu ditelpon oleh Setnov untuk merapat ke Gedung DPR RI.

Baca: Media Asing Ikut Sorot Kasus Setya Novanto, dari Disebut Sinetron sampai #SaveTiangListrik

 “Reporter itu disuruh merapat ke DPR lalu sang reporter merayu Pak Setnov agar mau diwawancara live. Tapi di perjalanan Pak Setnov juga mau untuk diwawancara via telepon sebelum kecelakaan terjadi,” katanya.

Berita Rekomendasi

 Saat ini Setnov telah dipindah dari RS Medika Permata Hijau ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat siang ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas