Rotasi, Kapolrestabes Surabaya Isi Posisi Karo Penmas Mabes Polri
Dalam surat telegram rahasia yang beredar, Brigjen Pol Rikwanto akan melepas jabatannya sebagai Karopenmas.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri melakukan rotasi sejumlah perwira tinggi di jajarannya.
Salah satunya pergantian jabatan yang dilakukan adalah pada posisi Karopenmas Divisi Humas Polri.
Dalam surat telegram rahasia yang beredar, Brigjen Pol Rikwanto akan melepas jabatannya sebagai Karopenmas.
Rikwanto akan dipindah tugas sebagai Karo Multimedia Divisi Humas Polri. Jabatan Rikwanto, bakal diisi Kapolrestabes Surabaya, Kombes Mohammad Iqbal.
Iqbal sebelumnya pernah menduduki jabatan sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya, sebelum dipindah tugas ke Surabaya.
Rikwanto saat dikonfirmasi membenarkan surat telegram mutasi Pati Polri tersebut.
Baca: Ricuh Saat Setya Novanto Dibawa ke RSCM, Pengacara: Disini Alatnya Rusak
"Mutasi para perwira menengah dan perwira tinggi yang ada sekarang ini adalah dalam rangka penyegaran. Promosi jabatan dan yang memasuki akhir dinas karena pensiun," ujar Rikwanto saat dikonfirmasi, Jumat (17/11/2017).
Selain itu, ada juga nama Irjen Pol Iza Fadri yang dipindah tugas menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Koorsahli Kapolri.
Posisi Koorsahli Kapolri diisi Irjen Pol Muktiono, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Selatan.
Posisi Kapolda Sulsel selanjutnya diisi oleh Irjen Pol Sudjarno yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri.
Total ada 475 Pati dan Pamen Polri dibebaskan dari jabatan lama dan dimutasikan dalam jabatan baru. Mutasi itu terlampir dalam tujuh surat telegram (TR) Kapolri nomor ST/2750/XI/2017, ST/2751/XI/2017, ST/2752/XI/2017, ST/2753/XI/2017, ST/2754/XI/2017, ST/2755/XI/2017 dan ST/2756/XI/2017, tertanggal 16 November 2017. TR ini ditandatangani oleh As SDM Kapolri, Irjen Arief Sulistyanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.