Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awas Surat Palsu CPNS Modus Penipuan

Beredarnya surat yang berisi perihal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari K2 tahun 2017 – 2018 di masyarakat hoak.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Awas Surat Palsu CPNS Modus Penipuan
istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menegaskan bahwa beredarnya surat yang berisi perihal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari K2 tahun 2017 – 2018 di masyarakat adalah tidak benar atau hoaks.

“Kami tegaskan, bahwa surat yang mengatasnamakan Kementerian PANRB perihal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari K2 tahun 2017 – 2018 adalah tidak benar atau palsu. Mohon waspada, itu modus penipuan,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman, Sabtu (18/11/2017).

Dalam surat hoaks itu dikatakan Komisi II DPR RI meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera melakukan validasi dan verifikasi kepada instansi pemerintahan untuk pengangkatan PNS Formasi K2 tahun 2017-2018.

Baca: Kata Anies Mulai Januari 2018, Jakarta Bakal Repot Atasi Bencana Banjir

Surat palsu yang beredar itu mencatut nama dan tandatangan Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dengan tebusan kepada Menteri PANRB Asman Abnur.

Dijelaskan, bahwa berdasarkan UU ASN, pengangkatan CPNS dilakukan melalui proses seleksi. “Pengangkatan CPNS harus melalui seleksi. Tidak ada lagi pengangkatan otomatis tanpa tes,” ujar Herman.

Herman pun mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan tidak serta merta percaya jika ada informasi tentang pengangkatan CPNS.

Berita Rekomendasi

Masyarakat diminta untuk selektif menerima informasi, serta mencari kebenarannya di website resmi Kementerian PANRB www.menpan.go.id.

“Apabila ada pihak yang menjanjikan bisa membantu mengangkat menjadi CPNS dengan meminta sejumlah imbalan, patut diduga itu penipuan. Segera laporkan ke penegak hukum,” tegas Herman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas