Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalih Setya Novanto Menolak Diperiksa KPK Dinilai Menghina Akal Sehat

Tindakan kuasa hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi yang mengatakan harus ada izin dari Presiden untuk memeriksa kliennya dianggap telah menghina akal

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Dalih Setya Novanto Menolak Diperiksa KPK Dinilai Menghina Akal Sehat
TRIBUNNEWS.COM
Abdul Fickar Hadjar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tindakan kuasa hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi yang mengatakan harus ada izin dari Presiden untuk memeriksa kliennya dianggap telah menghina akal sehat.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa sudah izin dari Presiden tidak diperlukan mana kala anggota DPR RI yang hendak diperiksa tersangkut tindak pidana khusus dalam hal ini korupsi.

Baca: Milad ke-2, Dirut IZI Ajak Karyawan Terus Berinovasi Mudahkan Masyarakat Dalam Berzakat

"Itu yang saya bilang, melawan akal sehat. Aturannya jelas bahwa setiap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus (diperiksa penyidik) seizin presiden kecuali tindak pidana khusus," kata Fickar di Cikini, Jakarta, Sabtu (18/11/2017).

Baca: Pakar Hukum Pidana: Penahanan Setya Novanto Oleh KPK Sah Menurut Hukum

Selain korupsi, tindak pidana khusus lainnya sesuai undang-undang adalah pidana terorisme dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Selain itu, pemerikasan anggota DPR RI yang tidak harus mendapatkan izin dari Presiden jika anggota dewan tertangkap tangan atau ancaman pidananya adalah hukuman mati atau seumur hidup.

"Jadi tidak bisa Pak Novanto diterapkan pasal itu. Itu yang menghina akal sehat. Sudah jelas aturannya masih juga dipaksakan pake alasan itu," kata dia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas