Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IJTI Imbau Agar Jurnalis Televisi Tetap Jaga Profesionalitas

dalam bekerja, jurnalis Indonesia harus bekerja profesional, berintegritas sesuai dengan kode etik jurnalis (KEJ).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in IJTI Imbau Agar Jurnalis Televisi Tetap Jaga Profesionalitas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR Setya Novanto dibawa keluar dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di RSCM, Jakarta, Jumat (17/11/2017). Setya Novanto dibawa ke RSCM untuk tindakan medis lebih lanjut pasca kecelakaan yang dialami dirinya pada Kamis (16/11/2017) malam. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyikapi terseretnya nama jurnalis televisi dalam kasus Ketua DPR RI, Setya Novanto, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) pun mengeluarkan 5 imbauan.

Dalam pernyataannya, Sabtu (18/11/2017) IJTI mengatakan hakekatnya tugas jurnalis dilindungi Undang- Undang.

Baca: Hasil Olah TKP, Fortuner yang Bawa Setya Novanto Melaju 40 Km/Jam Saat Tabrak Tiang Listrik

Karenanya jurnalis harus sepenuhnya berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dan bersikap profesional serta proporsional dalam menjalankan tugasnya.

Menindaklanjuti kasus yang terjadi seorang jurnalis televisi yang disebut-sebut memiliki “hubungan” yang melebihi kapasitasnya sebagai jurnalis dengan seorang tersangka korupsi E-KTP, IJTI Pusat pun mengungkapkan 5 imbauannya.

Baca: Bambang Soesatyo Kirim Karangan Bunga Bertuliskan Tuhan Ora Sare Untuk Setya Novanto:

Pertama, dalam bekerja, jurnalis Indonesia harus bekerja profesional, berintegritas sesuai dengan kode etik jurnalis (KEJ).

BERITA REKOMENDASI

Kedua, jurnalis Indonesia dalam menjalankan tugasnya wajib mengedepankan kepentingan publik.

Ketiga, jurnalis Indonesia, harus bersikap independen dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.

Baca: Setya Novanto Tidur Mengorok, Fredrich Yunadi: Dokter Saja Tidak Berani Membangunkan

Keempat, Jurnalis Indonesia, diperkenankan untuk memperkuat hubungan dan jaringan terhadap berbagai kelompok atau tokoh-tokoh yang berhubungan langsung atau tidak lanngsung terhadap materi liputan yang akan dibuat atau direncanakan secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan tugas jurnalistik dan orang banyak.

Kelima, dalam melakukan perkerjaan jurnalistik, jurnalis Indonesia tidak diperkenakan melakukan pekerjaan di luar kapasitasnya, apalagi melindungi atau menyembunyikan seseorang yang bertentangan dengan hukum.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas