Kuasa Hukum: Orang Sakit Diperiksa Saja Nggak Bisa Apalagi Ditahan
Fredrich menilai, seseorang yang sedang sakit tidak dapat diperiksa apalagi ditahan. Dirinya meminta KPK tidak mempermainkan hukum.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan telah mengeluarkan surat penahanan kliennya.
"Mereka bilang (Novanto) sudah ditahan, saya bilang alasan apa? Undang-undang apa yang menyatakan bisa tahan?" tanya Fredrich di RSCM, Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Fredrich menilai, seseorang yang sedang sakit tidak dapat diperiksa apalagi ditahan. Dirinya meminta KPK tidak mempermainkan hukum.
"Orang sakit diperiksa saja nggak bisa, apalagi ditahan. Jangan mempermainkan hukum," tuturnya.
Dirinya pun meminta klarifikasi kepada KPK yang telah menyatakan Novanto mendapat surat penahanan. Padahal menurutnya, tidak ada UU yang menyatakan KPK punya wewenang menahan orang dalam keadaan sakit yang belum pernah diperiksa.
"Tanya sama KPK tahan alasannya apa? UU mana yang menyatakan KPK punya wewenang menahan orang dalam keadaan sakit dan belum pernah diperiksa," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.