Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum: Orang Sakit Diperiksa Saja Nggak Bisa Apalagi Ditahan

Fredrich menilai, seseorang yang sedang sakit tidak dapat diperiksa apalagi ditahan. Dirinya meminta KPK tidak mempermainkan hukum.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kuasa Hukum: Orang Sakit Diperiksa Saja Nggak Bisa Apalagi Ditahan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi memberikan keterangan terkait kondisi Ketua DPR Setya Novanto yang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11/2017). Ketua DPR Setya Novanto mengalami kecelakaan dan saat ini sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mempertanyakan ‎sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan telah mengeluarkan surat penahanan kliennya.

"Mereka bilang (Novanto) sudah ditahan, saya bilang alasan apa? Undang-undang apa yang menyatakan bisa tahan?" tanya Fredrich di RSCM, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

‎Fredrich menilai, seseorang yang sedang sakit tidak dapat diperiksa apalagi ditahan. Dirinya meminta KPK tidak mempermainkan hukum.

"Orang sakit diperiksa saja nggak bisa, apalagi ditahan. Jangan mempermainkan hukum," tuturnya.‎

‎Dirinya pun meminta klarifikasi kepada KPK yang telah menyatakan Novanto mendapat surat penahanan. Padahal menurutnya, tidak ada UU yang menyatakan KPK punya wewenang menahan orang dalam keadaan sakit yang belum pernah diperiksa.

"‎Tanya sama KPK tahan alasannya apa? UU mana yang menyatakan KPK punya wewenang menahan orang dalam keadaan sakit dan belum pernah diperiksa," ujarnya.‎

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas