Penahanan Setnov Memang Melanggar HAM, Tapi Legal Jika Dilakukan KPK
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai penahanan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap tersangka korupsi e-KTP atau
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, ,JAKARTA- Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai penahanan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap tersangka korupsi e-KTP atau KTP elektronik, Setya Novanto melanggar HAM.
Fickar berpendapat, sejatinya proses hukum atau pidana terhadap seseorang itu adalah melanggar HAM. Oleh karena itu, tindakan menangkap, menahan dan menggeledah itu hanya bisa dilakukan sesuai dengan perintah undang-undang.
Baca: Cak Imin: Aswaja Sabuk Spiritual Satukan Bangsa
Oleh karena itu, ia menilai penahanan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Setya Novanto, legal di mata hukum. Karena penyidik KPK adalah penegak hukum.
Kecuali, lanjutnya yang melakukan penangkapan adalah non-penegak hukum.
"Karena itu nomor satu adalah legalitas. KPK jelas penegak hukum. Karena itu ya penahannya dibantarkan, penahannya ditunda sementara," kata Fickar.
Baca: Warga Takut Memancing di Waduk Barata Jaya Surabaya Setelah Ribuan Ikan Mabuk
Sebelumnya, Kuasa Hukum Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan berecanakan menuntut KPK ke Pengadilan HAM Internasional.
Ancaman tersebut karena menurut Fredrich, penahanan terhadap kliennya tidak sesuai peraturan yang berlaku. Apalagi, ketua umum Partai Golkar itu ditahan dalam kondisi sakit.