Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi Terkenal gesit Tangani Kasus Besar! Ini Rekam Jejaknya
Fredrich Yunadi ternyata pernah mencalonkan diri sebagai komisioner KPK pada tahun 2010.
Editor: Tiara Shelavie
Pertama, Fredrich tercatat memiliki kantor advokat bernama Yunadi & Associates, yang didirikan sejak 1994 bersama 12 rekanannya.
Yang kemudian juga didukung oleh 25 Hakim Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Polisi dan ahli-ahli hukum sebagai rekan.
Kedua, sebagai seorang pengacara, Frederich tercatat pernah menangani sejumlah kasus besar, di antaranya kasus direksi Bank EXIM tahun 1998, PT. Inter World Steel Mills Indonesia (tahun 2000), dan pembebasan tersangka korupsi Wakil Ketua DPRD Sidoarjo tahun 2004.
Tahun 1999, Fredrich juga pernah membela kepentingan Padmo Sumasto, SH & Kartini Mulyadi, SH Cs dalam Kasus sengketa kepemilikan RS Sumber Waras.
Ia juga membela Direksi Bank Exim dalam Kasus KERUGIAN VALAS DI BANK EXIM tahun 1998/1999 sebesar Rp 20 triliun dengan hasil memperoleh SP3 dari Kejaksaan Tinggi DKI.
Ketiga, pada tahun 2000, Dirinya memenangkan kasus permohonan Praperadilan terhadap Direktur Reserse Ekonomi MABES POLRI atas penyitaan motor Merk Millenium.
Itupun dianggap tidak sah, bahkan putusan Praperadilan ini telah menjadi jurisprudensi putusan praperadilan.
Keempat, Fredrich Yunadi pernah mencalonkan diri sebagai komisioner KPK pada tahun 2010.
Kemudian, Ia berhasil menjadi salah satu dari 12 kandidat Calon Ketua KPK, dan sempat menjalani fit & proper test pada 4 Agustus 2010.
Namun akhirnya, Fredrich gagal menjadi salah satu komisioner KPK periode 2011-2015.
• Meski Satu Partai, Tokoh Ini Tak Segan Bongkar 4 Kejanggalan Kecelakaan Setya Novanto, Frontal!
Kelima, pada bulan Oktober 2017, Fredrich pernah mengancam pidanakan KPK lantaran dianggap menyudutkan Setnov. Namun tak digubris KPK.
Lalu di bulan November 2017, ancaman kembali dilontarkannya, kali ini kepada ketua KPK.
Bahkan Dirinya mengancam akan memidanakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila kliennya kembali ditetapkan sebagai tersangka.