Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Aliansi Advokat Ini Bela Kuasa Hukum Setya Novanto

-Sejumlah orang mengatasnamakan Aliansi Advokat Nasionalis (AAN) membela kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Taufik Ismail
zoom-in Aliansi Advokat Ini Bela Kuasa Hukum Setya Novanto
Tribunnews.com / Taufik Ismail
Aliansi Advokat Nasionalis memberikan keterangan membela kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi yang dilaporkan karena diduga menghalangi penyidikan, di Cawang, Jakarta Timur, (19/11/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Sejumlah orang mengatasnamakan Aliansi Advokat Nasionalis (AAN) membela kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Fredrich dilaporkan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka beranggapan apa yang dilakukan Fredrich selama mendampingi Novanto tidak menghalang-halangi penyidikan.

"Kami mengecam kknum advokat dan LSM yang berusaha menghancurkan UU Advokat," kata pendiri AAN, Hudson Markiano di Cawang, Jakarta Timur, Minggu (19/11/2017).

Baca: Beda Penjagaan untuk Setya Novanto di RSCM dengan RS Medika Permata Hijau

Baca: Pengacara Soal Meme Novanto: Kalau Sudah Ada yang Ditangkap Saya Kabari

Sebelumnya Masyarakt Sipil Anti Korupsi melaporkan Fredrich ke sentra pengaduan KPK pada Kamis, (17/11/2017)‎.

Rekomendasi Untuk Anda

Mereka menganggap tindakan Fredrich menghalang-halangi penyidikan (Obstruction of Justice‎).

Namun, kata Hudson, tindakan yang dilakukan Fredrich dalam membela Novanto dijamin Undang-undang‎ Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

‎"Sungguh ironis masih ada juga sekelompok seprofesi yakni Saudara Petrus, Saor Siagian dan ICW yang tidak mengerti bahwa profesi Advokat adalah Nobile," katanya.

Hudson mengatakan langkah sejumlah orang yang melaporkan Fredrich dapat dinilai sebagai upaya untuk menghancurkan profesi advokat‎.

Upaya tersebut dapat digolongkan sebagai upaya pelemahan profesi advokat.

‎"Tidak ada sarjana hukum yang bisa mendapatkan pendapat hukum yang sama, perbedaan pendapat hukum bukan di tafsirkan menghalangi penyidikan‎," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas