Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Angkat Suara Seputar Kasus Setnov

Mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto meminta KPK tetap solid dalam menangani kasus yang menjerat Ketua DPR RI Setya Novanto.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Angkat Suara Seputar Kasus Setnov
Dennis Destryawan
Bibit Samad Rianto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto meminta KPK tetap solid dalam menangani kasus yang menjerat Ketua DPR RI Setya Novanto.

Sebelumnya, KPK menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek KTP elektronik (e-KTP).

Bibit berharap, KPK dapat menangani kasus yang melibatkan Novanto sesuai dengan koridor hukum yang ada.

"Melangkah maju terus berdasarkan koridor yang sudah ada, koridor hukum yang sudah ada," kata Bibit, di sela acara di kantor Partai Solidaritas Indonesia (PSI), di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2017).

Dalam menangani suat perkara, lanjut Bibit, tentu ada risiko yang berpotensi dihadapi. Bibit mengatakan, KPK harus bisa menghadapinya.

Baca: Band Rock Legendaris AC/DC Umumkan Meninggalnya Sang Gitaris

Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka pada Jumat (10/11/2017). Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Diduga akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun, dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.

Dalam kasus ini, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita ini sudah tayang di kompas.com berjudul Pesan Bibit Samad kepada KPK Dalam Menghadapi Setya Novanto

 
 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas