Pasca Putusan Bawaslu, Partai Idaman Diundang KPU Daftar Ulang
Sekjen Partai Idaman Ramdansyah mengatakan, undangan tersebut disampaikan lewat sebuah surat.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Partai Idaman diundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan daftar ulang pasca putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, yang mengabulkan gugatan partai besutan Rhoma Irama tersebut.
Sekjen Partai Idaman Ramdansyah mengatakan, undangan tersebut disampaikan lewat sebuah surat.
"Ada surat KPU kepada Partai Idaman yang sampai hari Jumat kemarin pukul 14.00 WIB. Kita dipersilahkan daftar besok 20 November," kata Ramdansyah dalam sebuah diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/11/2017).
Menurutnya, waktu pendaftaran ulang hanya mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB besok.
"Kami apresiasi, kedua sipolnya harus masukin juga mulai tanggal 17 sampai 22 November," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua majelis pemeriksa Abhan menyampaikan, sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu menyatakan KPU RI telah melakukan pelanggaran administratif tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu.
"Memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran parpol dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 176 dan Pasal 177 Undang-undang Pemilu," kata Abhan dalam sidang, Rabu (15/11/2017) seperti dikutip dari Kompas.com.
Sidang juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan ketiga partai secara fisik.
KPU diberi waktu untuk melaksanakan putusan sidang, paling lama tiga hari kerja sejak dibacakannya putusan pada hari ini.
Dalam kesimpulan pemeriksaan, Abhan mengatakan, sistem informasi partai politik (Sipol) yang digunakan KPU sebagai dasar penilaian keterpenuhan persyaratan pendaftaran, tidak berdasar.
"Bahwa Sipol bukan instrumen pendaftaran yang diperintahkan oleh Undang-undang Pemilu. Sehingga Sipol bukan merupakan prosedur pendaftaran bagi parpol untuk menjadi calon peserta pemilu," kata Abhan.
Abhan mengatakan, KPU tidak diberi wewenang untuk menentukan sebuah parpol memenuhi persyaratan pendaftaran pada saat sub tahapan pendaftaran.
Sesuai Pasal 173 ayat 2 Undang-undang Pemilu, KPU baru bisa menetapkan parpol memenuhi persyaratan setelah dilakukan penelitian administrasi, jadi bukan pada saat pendaftaran.
"Dengan demikian, penilaian KPU pada tahap pendaftaran, telah melanggar prosedur pendaftaran pemilu," kata Abhan.
Oleh karena itu, surat KPU kepada parpol yang dinilai tidak memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan, juga dinyatakan sebagai cacat prosedur.