Imparsial: Bukan Kekuasaan yang Membubarkan Ormas, Tapi Pengadilan
Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf mempertanyakan diterbitkannya UU Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf mempertanyakan diterbitkannya UU Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).
Menurutnya, kehaddiran UU Ormas dapat membahayakan kehidupan demokrasi di Indonesia.
"Ada fakta bahwa UU Ormas ini dapat membahayakan kehidupan demokrasi di Indonesia," kata Al Araf di Kantor Imparsial, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Baca: PPP Hendaki Pembubaran Ormas Tetap Melalui Pengadilan
Al Araf menuturkan, UU Ormas memberikan ruang besar kepada kekuasaan untuk pembubaran Ormas tanpa melalui pengadilan.
Padahal, menurutnya, dinamika demokrasi memberikan ruang ke masyarakat untuk kebebasan berekspresi.
"Negara memang boleh melakukan pembatasan. Proses pengadilan langkah tepat untuk pembubaran dan bukan berikan ke kekuasaan dalam proses peradilan," tuturnya.
Al Araf mengingatkan pemerintah agar memahami bahwa proses demokrasi yang berlangsung di Indonesia usianya masih cukup muda.
Dirinya berharap UU Ormas tidak menganggu proses berdemokrasi di Indonesia.
"Kita perlu pahami demokrasi di Indonesia masih muda. Baru sejak 98 sampai sekarang," tandasnya.