Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imparsial: Bukan Kekuasaan yang Membubarkan Ormas, Tapi Pengadilan

‎Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf mempertanyakan diterbitkannya UU Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Imparsial: Bukan Kekuasaan yang Membubarkan Ormas, Tapi Pengadilan
Rizal Bomantama
Al Araf, Direktur Imparsial 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf mempertanyakan diterbitkannya UU Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

Menurutnya, kehaddiran UU Ormas dapat membahayakan kehidupan demokrasi di Indonesia.

"‎Ada fakta bahwa UU Ormas ini dapat membahayakan kehidupan demokrasi di Indonesia," kata Al Araf di Kantor Imparsial, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Baca: PPP Hendaki Pembubaran Ormas Tetap Melalui Pengadilan

Al Araf menuturkan, UU Ormas memberikan ruang besar kepada kekuasaan untuk pembubaran Ormas tanpa melalui pengadilan.

Padahal, menurutnya, dinamika demokrasi memberikan ruang ke masyarakat untuk kebebasan berekspresi.

"Negara memang boleh melakukan pembatasan. Proses pengadilan langkah tepat untuk pembubaran dan bukan berikan ke kekuasaan dalam proses peradilan," tuturnya.

Berita Rekomendasi

‎Al Araf mengingatkan pemerintah agar memahami bahwa proses demokrasi yang berlangsung di Indonesia usianya masih cukup muda.

Dirinya berharap UU Ormas tidak menganggu proses berdemokrasi di Indonesia.

"Kita perlu pahami demokrasi di Indonesia masih muda. Baru sejak 98 sampai sekarang," tandasnya.‎
‎‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas