KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Istri Setya Novanto
Deisti akan diperiksa sebagai saksi untuk suaminya sendiri, Setya Novanto yang terjerat di kasus mega korupsi tersebut hingga ditahan KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (19/11/2017) menjadwal ulang pemeriksaan istri Ketua DPR RI, Setya Novanto (SN), Deisti Astriani Tagor sebagai saksi kasus korupsi e-KTP.
Dalam perkara ini, Deisti akan diperiksa sebagai saksi untuk suaminya sendiri, Setya Novanto yang terjerat di kasus mega korupsi tersebut hingga ditahan KPK.
Kuasa Hukum Fredrich Yunadi sendiri telah membenarkan panggilan tersebut dan menyatakan Deisti akan memenuhi panggilan.
Baca: Bahas Nasib Novanto Hingga Munaslub, Golkar Gelar Rapat Pleno Besok
"Pasti datang dong, kan enggak sakit, enggak apa. Kalau dia sakit, ya nggak datang," singkat Fredrich.
Diketahui, Deisti sebelumnya pernah dipanggil KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Jumat (10/11/2017).
Namun saat panggilan kala itu, Deisti tidak bisa hadir karena alasan sakit dan butuh waktu untuk istirahat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya menerima pemberitahuan ketidakhadiran Deisti dibarengi Surat Keterangan Sakit dari Aditya Medical Centre.
"Surat tersebut berisi keterangan kalau yang bersangkutan perlu istirahat karena sakit selama 1 minggu terhitung sejak 10 November 2017," ungkap Febri.
Febri menerangkan, Surat sakit ditandatangani oleh dokter pemeriksa Okky Khadarusman. Dalam pemeriksaan itu, Deisti seharusnya diperiksa sebagai mantan Komisaris PT. Mondialindo Graha Perdana.
"Kami ingatkan agar yang bersangkutan mematuhi aturan hukum dan hadir memenuhi panggilan penyidik," terang Febri.
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus korupsi e-KTP. Terakhir, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini adalah kali kedua dimana sebelumnya Setya Novanto juga tersangka di kasus yang sama namun status tersangkanya gugur karena menang praperadilan melawan KPK.
Dalam kasus ini, Ketua Umum Partai Golkar itu dinilai ikut bersama-sama menerima aliran dana kasus korupsi pengadaan e-KTP 2011-2012 yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Oleh penyidik, Setya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam proses hukumnya, penyidik sempat menerbitkan surat penangkapan, memasukkan Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sampai akhirnya pada Jumat (17/11/2017), KPK resmi menahan Setya Novanto selama 20 hari di Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK selama 20 hari ke depan.
Akibat masih perlu dilakukan pemeriksaan usai perawatan di RS Medika Permata Hijau pasca kecelakaan, penyidik membantarkan penahanan Setya Novanto di RSCM.
Setelah menjalani serangkaian tes kesehatan menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI), akhirnya pada Minggu (19/11/2017) penyidik menahan Setya Novanto di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi.