Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Otto Hasibuan Sebut Kondisi Setya Novanto Linglung

Ini yang diobrolkan Otto Hasibuan saat mengunjungi Setya Novanto di Gedung KPK.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Otto Hasibuan Sebut Kondisi Setya Novanto Linglung
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Otto Hasibuan pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum Jessica Kumala Wongso langsung menyatakan banding. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu tim kuasa hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto, Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa kondisi kliennya masih sangat lemah dan linglung.

Hal tersebut dia ungkapkan usai bertemu dengan Novanto di rumah tahanan (rutan) KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).

Selain Otto hadir pula anggota tim kuas hukum yang lain, Fredrich Yunadi.

"Tadi tidak bisa lama (bertemu). Karena dia masih lemah. Masih luka kepalanya. Saya bilang ke Fredrich kita jangan berdiskusi lama-lama, karena saya butuh informasi yang akurat. Tadi sih enggak ada keluhan, cuma saya tadi lihat beliau agak linglung saja," ujar Otto di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).

Menurut Otto, tidak banyak dibicarakan saat pertemuan dengan Novanto yang berlangsung sekitar dua jam itu.

Dalam pertemuan tersebut, keduanya hanya membicarakan soal penunjukan Otto sebagai salah satu tim kuasa hukum Novanto, bersama dengan Fredrich Yunadi.

"Jadi tadi saya sudah tanyakan bahwa memang apa sungguh-sungguh pak Novanto mau dengan saya dan meminta untuk saya bantu dia. Oleh karena itu mulai sekarang saya dengan rekan saya pak Fredrich Yunadi dan semua tim akan mendampingi, membela kepentingan hukum dari pak Setya Novanto," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Otto juga memastikan bahwa kliennya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

Saat ini, lanjut Otto, tim kuasa hukum tengah menyusun strategi untuk menghadapi sidang praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami sudah tanyakan pak Setya Novanto bersama pak Fredrich bahwa pak Setya Novanto siap untuk melaksanakan proses hukum yang ada. Itu yang penting dulu, proses hukum dihargai dan akan siap diikutinya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku jadi itulah yang kami inginkan," kata Otto.

Secara terpisah. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan awal terhadap Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Pemeriksaan tersebut, kata Febri, dilakukan setelah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyimpulkan kondisi Novanto memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.

"Pemeriksaan sudah dapat dilakukan sesuai dengan hasil kesimpulan IDI yang menyatakan SN 'fit to be questioned' atau sudah dapat dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan," ujar Febri.

Menjadi tahanan KPK

Status Novanto telah menjadi tahanan KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak 19 November 2017.

Adapun KPK memburu Novanto setelah yang bersangkutan berkali-kali tak memenuhi panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.

Novanto sebelumnya mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Kamis (16/11/2017) malam. Mobil yang ditumpangi Novanto menabrak tiang listrik dan harus dirawat di RS Medika Permata Hijau.

Saat itu, Novanto tengah menuju ke studio salah satu stasiun televisi swasta untuk melakukan siaran langsung.

Setelah melangsungkan siaran langsung, Novanto yang tengah diburu lembaga antirasuah berencana mendatangi KPK untuk memberikan keterangan.

Jumat (17/11/2017), Novanto dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta untuk menjalani serangkaian tes kesehatan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Pada Minggu (19/11/2017) malam, KPK memindahkan Novanto dari RSCM.

Penindahan tersebut untuk menahan Novanto di rutan KPK.

Adapun KPK memburu Novanto setelah yang bersangkutan berkali-kali tak memenuhi panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.

Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. 

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

KOMPAS.com/Kristian Erdianto

Artikel ini sudah dipublikasikan di KOMPAS.com dengan judul: Kuasa Hukum: Setya Novanto Masih Agak Linglung

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas