Panglima TNI: Gerakan Separatis di Papua akan Kami Kejar Terus
Apa yang dilakukan oleh prajurit kata Gatot adalah bagian dari negara hadir di tempat.
TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Kelompok separatis yang melakukan penyanderaan terhadap warga di Tembagapura, Papua akan terus diburu.
TNI akan melakukan pengejaran terhadap kelompok tersebut usai proses evakuasi terhadap warga selesai.
"Pengejaran akan tetap dilakukan, tetapi tugas pasukan saya membebaskan sandera dan mengamanakan tempat ini," kata Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo usai memberikan penghargaan terhadap 58 prajurit TNI yang membebaskan sandera, Minggu(19/11/2017).
Gatot pun meminta kepada pasukannya untuk tidak memikirkan pulang cepat.
Masyarakat kata dia butuh pengamanan dari gerakan separatis bersenjata.
"Jangan cepat-cepat pulang. Belum selesai tugasnya, jangan terlena jangan ada lagi korban-korban," tegasnya.
Dijelaskan Panglima penyanderaan oleh Gerakan Separtis Bersenjata (GSB) ini bukan disekat dalam satu ruangan, tapi dalam satu lokasi.
Dimana, mereka tidak boleh beribadah, tidak boleh kemana-mana termasuk tidak boleh mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Masyarakat disini terintimidasi, 12 wanita mengalami kekerasan seksual, kemudian 107,5 juta rupiah dirampas, 154,4 gram emas diambil, 200 HP disita semua oleh mereka," ujar Panglima.
Apa yang dilakukan oleh prajurit kata Gatot adalah bagian dari negara hadir di tempat ini untuk memberikan perlindungan kepada rakyatnya.
Karena apapun, tidak boleh di Indonesia ini ada masyarakat disandera.
"Perintah saya tegas, faktor utama adalah pembebasan sandera dan tidak boleh ada satu sandera pun jadi korban. Karena operasi pembebasan sandera tolak ukurnya itu," ujarnya.
Dalam proses pembebasan Gatot mengatakan ada dua orang dari kelompok separatis yang tewas dan saat proses pembersihan ditemukan satu pistol standar militer.
Sehingga apa yang dilakukan oleh prajurit layak diberikan penghargaan.
"Saya hadir beserta istri karena ingin memberikan penghargaan kepada mereka dengan kenaikan pangkat luar biasa," kata Gatot.