Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

PPP Hendaki Pembubaran Ormas Tetap Melalui Pengadilan

Arsul Sani mengatakan, dalam Perppu Ormas tidak mengatur secara spesifik mengenai pembubaran Ormas yang antipancasila dan anti-NKRI. ‎

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PPP Hendaki Pembubaran Ormas Tetap Melalui Pengadilan
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Anggota Komisi III DPR RI sekaligus mantan Ketua Komisariat HMI Fakultas Hukum UI Arsul Sani saat ditemui di Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyetujui disahkannya Perppu Ormas menjadi Undang-Undang namun dengan beberapa catatan. Catatan tersebut yang dikehendaki PPP agar dimasukkan dalam revisi UU Ormas.

Anggota Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan, dalam Perppu Ormas tidak mengatur secara spesifik mengenai pembubaran Ormas yang antipancasila dan anti-NKRI. ‎Dan pihaknya pun menghendaki agar pembubaran ormas yang antipancasila dan anti-NKRI melalui pengadilan.

"‎Prosedur pembubaran tanpa melalui pengadilan tidak bisa dipertahankan sama sekali. Jadi pemerintah tidak bisa bubarkan (ormas) secara ekstrim," kata Arsul di kantor Imparsial, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Arsul ‎menilai, pembubaran ormas antipancasila dan anti-NKRI harus tetap melibatkan pengadilan.

Baca: Sekjen Golkar Ungkap Pembicaraan Tiga Hari Sebelum Setya Novanto Ditahan

Mengenai proses pembubaran melalui pengadilan dapat diantisipasi dengan waktu yang cukup singkat misalnya maksimal 30 hari.

"‎Sebab concern pemerintah kalau kembali ke UU Ormas penyelesaiannya bertele-tele. Dan itu waktunya bisa diperpendek atau kasus itu bisa diputuskan di MA untuk putusan pertama dan terakhir,"ujarnya.
‎‎

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas