PSHK Sarankan UU Ormas Jangan Dijadikan Payung Dalam Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan
"UUD 1945 telah memayungi undang-undang dan memberikan jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul,"
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri menyebut menempatkan UU Ormas sebagai 'UU payung' hanya akan menambah panjang birokrasi, perijinan, dan mekanisme yang rumit dalam berserikat dan berkumpul.
Baca: Gamawan Disebut Terima 4,5 Juta Dolar AS Setelah Ancam Batalkan Penetapan Pemenang Lelang e-KTP
Menurut Ronald, ditempatkannya UU Ormas sebagai payung justru hanya akan menciderai ruang gerak kemerdekaan berorganisasi di Indonesia.
Baca: Dikabarkan Tutup, Begini Kondisi Sebenarnya Pabrik Pembuatan Kopi Liong Bulan
"UUD 1945 telah memayungi undang-undang dan memberikan jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul," kata Ronald di kantor Imparsial, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Baca: Pergantian Ketua DPR Lebih Mudah Jika Setya Novanto Mengundurkan Diri
Ronald menuturkan, agenda revisi UU Ormas sebaiknya didesain lebih fundamental, dalam artian yang akan diatur dalam UU Ormas ini adalah bentuk perkumpulan yang tidak berbadan hukum.
Baca: Sandiaga Rencanakan Penataan Tanah Abang Jadi Grand Bazar Untuk Tarik 500 Ribu Pengunjung
Menurutnya, menjadi organisasi yang profesional, transparan dan akuntabel adalah cita-cita setiap organisasi.
"Reputasi organisasi ditentukan oleh kinerja organisasi itu sendiri dalam melayani anggota dan para pemangku kepentingan. Bukan oleh UU Ormas," katanya.