Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setnov Ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Andi Narogong Dipindah

Febri Diansyah mengatakan Andi Narogong penahanannya dipindah dari rutan gedung merah putih KPK ke rutan gedung lama di C1, Kuningan, Jakarta Selatan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Setnov Ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Andi Narogong Dipindah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR yang juga tersangka kasus korupsi e-ktp Setya Novanto menggunakan rompi oranye tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017) dini hari. Setya Novanto resmi ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus korupsi e-ktp. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (18/11/2017) memintahkan penahanan pada terdakwa kasus korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Andi Narogong penahanannya dipindah dari rutan gedung merah putih KPK ke rutan gedung lama di C1, Kuningan, Jakarta Selatan.

"‎Andi Narogong dipindah kemarin malam ke rutan C1. Perpindahan penahanan dilakukan dengan pertimbangan kebutuhan penanganan kasus e-KTP saja. Karena Andi masih menjadi terdakwa di kasus yang sama," tambah Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus korupsi e-KTP. Terakhir, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.

Baca: Perempuan Australia yang Jatuh Cinta Pada Go-Jek

Penetapan tersangka ini adalah kali kedua dimana sebelumnya Setya Novanto juga tersangka di kasus yang sama namun status tersangkanya gugur karena menang praperadilan melawan KPK.

Berita Rekomendasi

‎Dalam kasus ini, Ketua Umum Partai Golkar itu dinilai ikut bersama-sama menerima aliran dana kasus korupsi pengadaan e-KTP 2011-2012 yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Oleh penyidik, Setya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dalam proses hukumnya, penyidik sempat menerbitkan surat penangkapan, memasukkan Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sampai akhirnya pada Jumat (17/11/2017), KPK resmi menahan Setya Novanto selama 20 hari di Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK selama 20 hari ke depan.

Akibat masih perlu dilakukan pemeriksaan usai perawatan di RS Medika Permata Hijau pasca kecelakaan, penyidik membantarkan penahanan Setya Novanto di RSCM.

Setelah menjalani serangkaian tes kesehatan menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI), akhirnya pada Minggu (19/11/2017) penyidik menahan Setya Novanto di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas