UU Ormas Belum Ada Nomor, Pembahasan Revisi Belum Dapat Dilakukan
Yang menarik, dari 50 RUU tersebut tidak ada UU Ormas masuk dalam Prolegnas Priorita untuk pembahasan revisi.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati bahwa sebanyak 50 RUU diputuskan masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2018.
Yang menarik, dari 50 RUU tersebut tidak ada UU Ormas masuk dalam Prolegnas Prioritas untuk pembahasan revisi.
Hal itu dikatakan oleh anggota Baleg, Arsul Sani saat diskusi 'Urgensi Revisi UU Ormas' di kantor Imparsial, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Menurut Arsul, tidak masuknya revisi UU Ormas ke Prolegnas Prioritas 2018 dikarenakan belum dinomerinya UU yang sebelumnya berbentuk Perppu tersebut.
"Ada 50 RUU yang disepakati untuk masuk list Prolegnas Prioritas untuk diketok. UU Ormas tidak masuk list untuk diketok, karena UU itu belum dinomeri," kata Arsul.
Baca: Meski Telah Bebaskan Sandera, Polisi Tetap Buru Kelompok Bersenjata di Papua
Namun, Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menuturkan, UU Ormas masuk dalam catatan nomor satu dalam Prolegnas Prioritas 2018.
Menurutnya, apabila UU Ormas itu sudah memiliki nomor maka revisi dapat dibahas di Prolegnas Prioritas 2018 dengan menggantikan satu dari 50 RUU yang telah disepakati Baleg.
"Begitu UU eks Peppu Ormas ada nomornya, maka akan langsung masuk menggantikan RUU tentang Pelindungan Tenaga Kerja di luar negeri," ujarnya.
Masih kata Arsul, sudah menjadi kesepakatan bersama antara DPR dengan pemerintah bahwa sebelum ada nomornya, UU Ormas tidak dibahas revisinya. Namun, setelah nomor itu ada maka hal tersebut dapat berubah.
"Itu sudah jadi kesepakatan bersama DPR dengan Pemerintah," ujarnya.