Andi Narogong Tidak Bantah Keterangan Nazaruddin Terkait Uang 500 Ribu Dolar kepada Ganjar
Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengatakan penyerahan uang itu dilakukan di ruangan politikus Partai Golkar
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kembali ditegaskan menerima uang 500.000 Dolar Amerika Serikat dalam lanjutan sidang perkara korupsi e-KTP atau KTP elektronik
Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengatakan penyerahan uang itu dilakukan di ruangan politikus Partai Golkar Mustoko Weni yang saat itu menjabat sebagai ketua kelompok fraksi partai berlambang pohon beringin itu di parlemen.
Baca: Fraksi-fraksi Akan Beri Masukan ke Partai Golkar di Rapat MKD Terkait Pergantian Ketua DPR
"Betul, Yang Mulia," jawab Nazaruddin saat hakim mengkonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya oleh hakim Anwar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Isi BAP yang dibacakan itu adalah sebelum penyerahan itu Nazaruddin sudah berada di ruangan kerja Mustoko Weni untuk urusan yang lain. Selain dia, turut ada terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di sana.
Mustoko Weni kemudian menelpon Ganjar mengenai keberadaan Andi dan bertanya apakah disuruh ke ruangan Ganjar. Ganjar, yang saat itu sebagai wakil ketua Komisi II. kemudian menjawab dia akan datang ke ruangan Mustoko Weni.
Tidak lama berselang, Ganjar kemudian tiba untuk menerima uang itu.
"Saat menerima uang tersebut kemudian Saudara Ganjar menyampaikan kepada saya, ini kebersaam biar program besarnya jalan. Benar ini ya?" tanya Hakim Anwar.
Isi BAP tersebut kemudian dibenarkan Nazaruddin. Hakim Anwar kemudian kembali mengkonfirmasi mengenai pengakuan Ganjar Pranowo saat dihadirkan di persidangan beberapa waktu lalu. Di persidangan, Ganjar mengakui ditawarkan uang oleh Mustoko Weni namun dia menolaknya.
Menurut Ganjar, penolakan itu disebabkan Ganjar hanya mendapat uang sejumlah USD100.000. Padahal, Ganjar menginginkan sejumlah USD 500.000.
"Ada itu Yang Mulia. Waktu itu dia mau kembalikan waktu dia mau dikasih seratus ribu. Maunya lima ratus ribu," beber Nazaruddin.
Lagi pula, Nazaruddin menilai wajar Ganjar membantah menerima karena tidak menyangka kasus tersebut akan berbuntut panjang dan menghadapi proses pidana.
Untuk meyakinkan hakim, Nazaruddin bahkan mengatakan uang umtuk Ganjar itu telah disiapkan di dalam tas.
Ketika akhir persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Andi Narogong untuk menanggapi atau mengoreksi apakah ada keterangan Nazaruddin yang dianggap tidak benar. Namun, Andi Agustinus mengatakan tidak ada keberatan.