Buni Yani Tuding Hakim Lebih Percaya Pendukung Ahok
Buni Yani tak terima divonis satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (14/11/2017).
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNNEWS.COM - Buni Yani tak terima divonis satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (14/11/2017).
Saat menyerahkan permohonan berkas memori banding ke Pengadilan Negeri Bandung, Senin (20/11/2017), ia mengatakan, polisi, jaksa, hakim, melakukan kriminalisasi terhadap kasusnya.
"Hakim lebih percaya terhadap para pendukung Ahok," kata Buni Yani.
Mestinya, lanjut dia, aparat hukum menelaah kasusnya menggunakan logika yang baik.
"Ini putusan gila dan tidak masuk akal. Kami sudah menghadirkan enam saksi ahli untuk membantah apa yang didakwakan. Namun, hakim lebih percaya kepada pendukungnya Ahok dibandingkan saksi ahli kami," keluh Buni Yani.
Dia menilai bahwa enam ahli yang dihadirkannya sudah sangat kompeten dalam kasus tersebut.
"Seorang dosen berdiskusi di Facebook, dianggap mengandung unsur pidana, ini kan gila. Mudah-mudahan keadilan itu masih ada," katanya.
Pada hari yang sama, Senin (20/11/2017), tim Buni Yani juga melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial.
Laporan tersebut dilakukan karena hakim dinilai tidak mengikuti etika hukum yang berlaku saat menjatuhkan vonis terhadap Buni Yani.
Penegakan Hukum di Indonesia menurut Buni Yani sangat kacau dan tidak adil.