Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Diperiksa KPK, Setnov Jalan Pelan Dibantu Penyidik

Tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) hari ini Selasa (‎21/11/2017) diperiksa penyidik KPK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Diperiksa KPK, Setnov Jalan Pelan Dibantu Penyidik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR yang juga tersangka kasus korupsi e-ktp Setya Novanto menggunakan rompi oranye tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017) dini hari. Setya Novanto resmi ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus korupsi e-ktp. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) hari ini Selasa (‎21/11/2017) diperiksa penyidik KPK.

Tampak Setya Novanto menggunakan kemeja putih lengan pendek dibalut rompi tahanan orange khas KPK turun dari mobil tahanan.

Keluar mobil tahanan hingga lobi KPK dan naik ke ruang pemeriksaan, Setya Novanto ‎tampak berjalan dengan pelan.

Bahkan Setya Novanto harus dibantu oleh seorang penyidik KPK yang memapahnya dan memegang tangan kiri Setya Novanto.

Masih belum diketahui apa agenda pemeriksaan untuk Setya Novanto.

Pasalnya nama Setya Novanto tidak ada dalam jadwal pemeriksaan KPK.

Baca: Rp 620 Juta Perbaikan Air Mancur, Sandiaga: Itu Daya Tarik Gedung DPRD

Rekomendasi Untuk Anda

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus korupsi e-KTP. Terakhir, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini adalah kali kedua dimana sebelumnya Setya Novanto juga tersangka di kasus yang sama namun status tersangkanya gugur karena menang praperadilan melawan KPK.

‎Dalam kasus ini, Ketua Umum Partai Golkar itu dinilai ikut bersama-sama menerima aliran dana kasus korupsi pengadaan e-KTP 2011-2012 yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Oleh penyidik, Setya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca: Begini Undangan Ngunduh Mantu Bobby-Kahiyang, Disebut Murah dan Hanya Berbeda Ulos Saja

Dalam proses hukumnya, penyidik sempat menerbitkan surat penangkapan hingga memasukkan Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sampai akhirnya pada Jumat (17/11/2017), KPK resmi menahan Setya Novanto selama 20 hari di Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK selama 20 hari ke depan.

Akibat masih perlu dilakukan pemeriksaan usai perawatan di RS Medika Permata Hijau pasca kecelakaan, penyidik membantarkan penahanan Setya Novanto di RSCM.

Setelah menjalani serangkaian tes kesehatan menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI), akhirnya pada Minggu (19/11/2017) malam penyidik menahan Setya Novanto di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas